Danantara Bongkar Skema Martabe: Bukan Akuisisi, Tapi Ini Rencana Pengelolaan Tambang Emas Raksasa!

Danantara Bongkar Skema Martabe: Bukan Akuisisi, Tapi Ini Rencana Pengelolaan Tambang Emas Raksasa!

Haluannews Ekonomi – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akhirnya angkat bicara mengenai masa depan pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara. Klarifikasi ini muncul menyusul ramainya spekulasi terkait rencana pengalihan operasional tambang tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pasca pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources.

COLLABMEDIANET

Dalam sebuah kesempatan di Haluannews.id Economic Outlook 2026 yang digelar di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (10/2/2026), Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan akuisisi terhadap PT Agincourt Resources. Menurut Dony, kelanjutan penanganan Agincourt Resources sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah. "Kami tidak mengakuisisi PT Agincourt Resources," tegasnya.

Danantara Bongkar Skema Martabe: Bukan Akuisisi, Tapi Ini Rencana Pengelolaan Tambang Emas Raksasa!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Isu mengenai tiga BUMN yang berpotensi mengambil alih tambang emas Martabe, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID, dan PT Perminas, memang santer terdengar. Namun, Dony menekankan bahwa setiap aksi korporasi yang akan diambil harus berlandaskan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keterbukaan demi menjaga tata kelola yang baik.

Dony juga menjelaskan bahwa status hukum PT Agincourt Resources masih dalam proses penyelesaian. Ini berarti, masih ada kemungkinan bagi perusahaan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya guna mengembalikan izin usahanya. "Dalam proses ini, pemilik bisa saja mengajukan banding, dan kita harus tetap terbuka terhadap kemungkinan tersebut," ujarnya, mengindikasikan bahwa situasi masih dinamis. Pemerintah sendiri masih terus mengkaji secara mendalam terkait pencabutan izin tersebut, termasuk mengevaluasi tingkat kesalahan yang dilakukan Agincourt Resources.

Lebih lanjut, Dony memastikan bahwa dalam setiap keputusan yang diambil terkait proses hukum Agincourt Resources, nasib para pekerja akan menjadi perhatian utama. "Jika izinnya dicabut, tentu saja kami tidak akan membiarkan tambang itu terbengkalai karena ada banyak karyawan yang bergantung di sana. Kami akan mengelolanya," janji Dony, memberikan jaminan keberlanjutan operasional dan perlindungan tenaga kerja.

Sebagai langkah strategis, Danantara diketahui telah membentuk BUMN baru di sektor pertambangan, yaitu PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Entitas baru ini disiapkan secara khusus untuk mengambil alih pengelolaan tambang-tambang yang izinnya dicabut, termasuk potensi pengelolaan Martabe. "Akan diserahkan ke Perminas. Kami baru saja membentuk Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) ini," ungkap Dony, menggarisbawahi peran kunci Perminas dalam skema manajemen aset negara.

Pernyataan Dony ini sedikit berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Prasetyo sempat menyebut bahwa PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) atau MIND ID disiapkan untuk mengelola tambang yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun, Prasetyo juga menjelaskan bahwa seluruh lahan dan kegiatan usaha yang izinnya dicabut akan berada di bawah koordinasi Danantara, yang kemudian akan menunjuk BUMN pengelola. "Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari 22 perusahaan (kehutanan). Sementara untuk izin tambang, diserahkan kepada Antam atau MIND ID," kata Prasetyo kala itu. Perbedaan ini menunjukkan adanya penyesuaian atau klarifikasi lebih lanjut mengenai pembagian peran antar-BUMN di bawah koordinasi Danantara.

Sebagai konteks, pemerintah telah mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan pada Selasa (20/1/2026) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Keputusan ini meliputi 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) yang terindikasi merusak lingkungan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar