Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kerugian fantastis yang dialami masyarakat Indonesia akibat penipuan digital atau scam. Hingga 14 Januari 2026, total dana masyarakat yang dilaporkan hilang mencapai Rp 9,1 triliun, sebuah angka yang mengkhawatirkan dan menunjukkan eskalasi kejahatan siber di sektor keuangan.

Related Post
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 432.637 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, OJK berhasil memblokir lebih dari 397.000 rekening terkait dan menyelamatkan dana sebesar Rp 432 miliar. "Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," jelas Kiki dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, seperti dikutip Haluannews.id, Minggu (22/2/2026).

Sebaran laporan penipuan tertinggi masih didominasi Pulau Jawa dengan lebih dari 303.000 laporan, disusul oleh Sumatera dan wilayah lainnya. Modus operandi yang digunakan para pelaku juga bervariasi, mulai dari penipuan transaksi belanja yang mencatat 73.000 laporan, panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan tawaran pekerjaan, hingga iming-iming hadiah palsu. OJK mengapresiasi dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya memberantas penipuan dan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin marak.
Namun, OJK mengakui menghadapi tantangan besar dalam penanganan kasus scam ini. Salah satunya adalah lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain yang rata-rata hanya 150 hingga 400 laporan per hari. "Ini menunjukkan tingginya eskalasi kejahatan penipuan di tengah masyarakat Indonesia," ujar Kiki. Tantangan ini diperparah oleh fakta bahwa sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam. "Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak," imbuhnya.
Selain itu, pola pelarian dana juga semakin kompleks. Jika dahulu dana korban hanya berputar di sektor perbankan, kini dana tersebut dapat dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital. Mulai dari rekening bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor untuk dapat mengamankan dana korban.
Dengan kompleksitas dan volume kejahatan scam yang terus meningkat, OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen dan edukasi masyarakat agar tidak mudah menjadi korban penipuan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar