Haluannews Ekonomi – Profesi penagih utang atau debt collector kerap diselimuti stigma negatif di mata masyarakat, seringkali dikaitkan dengan metode penagihan yang kurang etis. Namun, di balik citra tersebut, terkuak fakta mengejutkan mengenai potensi penghasilan mereka, terutama dalam kasus penarikan kendaraan yang menunggak kredit. Bayaran yang bisa didapatkan oleh para debt collector ini ternyata tidak main-main, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk satu unit kendaraan yang berhasil ditarik.

Related Post
Menurut Budi Baonk, seorang Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan leasing kendaraan terkemuka di Indonesia, besaran komisi atau bayaran untuk penarikan aset leasing ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan leasing dengan perusahaan jasa penagihan eksternal. "Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta," ungkap Budi kepada Haluannews.id pada tahun 2023 lalu.

Angka fantastis ini bukan tanpa alasan. Budi menjelaskan bahwa besaran fee tersebut sangat bergantung pada jenis unit kendaraan yang berhasil diamankan. Mobil keluaran terbaru, misalnya, akan memiliki tarif penarikan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan produksi lama. Selain itu, entitas bisnis debt collector itu sendiri juga memengaruhi penentuan tarif, di mana track record perusahaan menjadi salah satu variabel penting dalam negosiasi komisi.
Penting untuk diketahui bahwa profesi debt collector ini sebenarnya diakui legal dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Namun, regulasi tersebut juga secara ketat mengatur batasan dan etika penagihan yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha jasa keuangan dan pihak ketiga yang mereka tunjuk.
Pasal 62 POJK tersebut secara tegas menyatakan bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan proses penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta ketentuan perundang-undangan. Ini berarti penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, tindakan yang mempermalukan, intimidasi, atau dilakukan secara terus-menerus. Penagihan juga memiliki batasan waktu dan tempat yang jelas, yakni Senin hingga Sabtu (di luar hari libur nasional) antara pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, di alamat penagihan atau domisili konsumen. Penagihan di luar ketentuan ini hanya diperbolehkan jika ada persetujuan terlebih dahulu dari konsumen.
Di sisi lain, OJK juga mengingatkan bahwa perlindungan konsumen tidak berarti membenarkan tindakan konsumen yang beritikad buruk. Konsumen memiliki hak, tetapi juga kewajiban untuk membayar utang sesuai kesepakatan. Apabila menghadapi kesulitan pembayaran, OJK menyarankan agar konsumen proaktif mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan, meskipun keputusan akhir mengenai persetujuan restrukturisasi tetap berada di tangan perusahaan. "OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito, menegaskan posisi OJK terhadap konsumen yang tidak memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajibannya.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar