Haluannews Ekonomi – Sejumlah emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) secara serentak melakukan perubahan nama perusahaan. Mereka kembali menyematkan frasa ‘Persero’ di belakang nama, sebuah langkah yang disebut-sebut sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang BUMN terbaru.

Related Post
Perubahan ini tercatat dalam keterbukaan informasi BEI dan melibatkan beberapa nama besar di pasar modal. Di antaranya adalah PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM), PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA), PT Timah (Persero) Tbk. (TINS), PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. (SMBR), PT Kimia Farma (Persero) Tbk. (KAEF), serta PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS).

Langkah korporasi ini bukan tanpa dasar. Disebutkan bahwa perubahan nama tersebut merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan kembali pentingnya kepemilikan negara minimal 1% pada BUMN, yang kemudian diwujudkan melalui penyematan ‘Persero’ dalam nama perusahaan.
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa fenomena ini adalah konsekuensi langsung dari UU BUMN yang baru. "Perubahan nama menjadi ‘Perseroan’ karena mengacu pada undang-undang BUMN yang baru yang mana ada kepemilikan negara sebesar 1%," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, seperti dikutip Haluannews.id pada Senin (23/2/2026). Ia juga menekankan bahwa perubahan ini akan berlaku untuk seluruh perusahaan BUMN sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan negara. "Jadinya ada 1% kepemilikan negara kan. Nah, yang besar-besar itu semuanya, kan nggak hanya itu. Banyak kan yang berubah, tapi tetap ada holding-holding itu kan supervisinya," imbuhnya.
Dony Oskaria juga memberikan penegasan penting terkait spekulasi yang mungkin muncul. Ia memastikan bahwa perubahan nama ini tidak akan diikuti oleh aksi korporasi lanjutan yang signifikan, seperti pemisahan PT Antam dan PT Bukit Asam dari holding industri pertambangan, MIND ID. "Tetap di bawah Mind ID," tegasnya. Lebih lanjut, ia membantah adanya kaitan antara perubahan status ‘Persero’ ini dengan kehadiran PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). "Nggak ada hubungan sama sekali. Itu kan undang-undang. Jadi karena di undang-undangnya kan begitu. Nggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan," pungkas Dony. Dengan demikian, perubahan ini lebih merupakan penyesuaian administratif dan legalitas sesuai regulasi, bukan indikasi pergeseran strategi bisnis atau restrukturisasi besar.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar