Bumi Resources Digugat! Investor Tak Paham Aturan?

Bumi Resources Digugat! Investor Tak Paham Aturan?

Haluannews Ekonomi – PT Bumi Resources Tbk (BUMI) tengah menghadapi gugatan hukum dari seorang investor Obligasi Wajib Konversi (OWK). Direktur Independen merangkap Corporate Secretary BUMI, Dileep Srivastava, menyatakan investor tersebut kurang memahami ketentuan OWK, meski telah diberi penjelasan oleh manajemen perusahaan. Pernyataan ini disampaikan Dileep Kamis (19/12/2024).

COLLABMEDIANET

Dileep menjelaskan, investor yang dimaksud membeli 2.844.900 unit OWK seharga Rp 1 per unit dan melakukan konversi di tahun ke-7 dengan harga konversi Rp 157 per saham. Dengan demikian, investor tersebut seharusnya menerima 18.120 lembar saham BUMI. Gugatan ini tak hanya menyasar BUMI, tetapi juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KSEI, dan pihak lain yang terlibat, menandakan potensi kompleksitas proses hukum yang akan dihadapi.

Bumi Resources Digugat! Investor Tak Paham Aturan?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Masalah ini masih dalam proses pengadilan," ungkap Dileep. Ia menambahkan bahwa BUMI akan memberikan tanggapan terukur atas tuduhan tersebut, sembari tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Informasi yang dihimpun Haluannews.id menyebutkan, gugatan perdata tersebut diajukan oleh Samin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1270/Pdt.G/PN Jakarta Selatan. Tergugat dalam kasus ini selain BUMI, juga mencakup Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Bank KB Bukopin (BBKP), OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI, dan Humberg Lie. Kasus ini tentu menarik perhatian mengingat potensi implikasi luasnya terhadap pasar modal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar