Bukan Isu Perminas! Ini Alasan TINS, ANTM, PTBA Jadi ‘Persero’

Bukan Isu Perminas! Ini Alasan TINS, ANTM, PTBA Jadi 'Persero'

Haluannews Ekonomi – PT Timah Tbk (TINS), emiten pertambangan timah terkemuka, secara resmi mengumumkan perubahan nomenklatur perusahaan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk. Perubahan signifikan ini, yang telah efektif berlaku sejak 13 Februari 2026, merupakan implementasi dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Desember 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun Haluannews.id dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), langkah ini adalah respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang terakhir direvisi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

COLLABMEDIANET

Dengan demikian, nama entitas TINS kini bertransformasi dari PT Timah Tbk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, atau yang lebih ringkas dikenal sebagai PT Timah (Persero) Tbk. Perubahan Anggaran Dasar ini telah disahkan melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat di hadapan notaris pada 14 Januari 2026. Pihak manajemen menegaskan bahwa restrukturisasi nama ini tidak akan berdampak pada core business perseroan di sektor pertambangan timah. Kegiatan operasional, arsitektur bisnis, maupun status sebagai perusahaan terbuka akan tetap berjalan normal sebagaimana sebelumnya.

Bukan Isu Perminas! Ini Alasan TINS, ANTM, PTBA Jadi 'Persero'
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Fenomena serupa sebelumnya telah terjadi pada dua raksasa tambang lainnya, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yang juga telah mengadopsi penambahan status ‘Persero’ dalam nama resmi mereka. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memberikan klarifikasi bahwa perubahan ini merupakan konsekuensi logis dari regulasi terbaru.

Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara, dalam keterangannya di Gedung DPR RI Jakarta pada Jumat (20/2/2026) yang dikutip Haluannews.id, menjelaskan bahwa adopsi status ‘Perseroan’ ini didasari oleh ketentuan undang-undang BUMN yang baru, yang mensyaratkan adanya kepemilikan negara minimal 1%. Dony juga secara tegas menepis spekulasi mengenai potensi aksi korporasi lanjutan, seperti pemisahan ANTM dan PTBA dari induk holding MIND ID. "Mereka tetap berada di bawah naungan MIND ID," tegas Dony.

Lebih lanjut, Dony menggarisbawahi bahwa perubahan nomenklatur menjadi ‘Perseroan’ ini bukan eksklusif bagi ANTM, PTBA, atau TINS semata. "Ini adalah kewajiban yang berlaku untuk seluruh entitas BUMN, guna memenuhi persyaratan kepemilikan negara sebesar 1%," paparnya. Ia menambahkan, "Banyak perusahaan besar lainnya juga mengalami perubahan serupa, namun struktur holding yang ada tetap berfungsi sebagai supervisi."

Dony juga secara tegas membantah adanya korelasi antara perubahan nama perseroan-perseroan tersebut dengan isu kehadiran PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). "Tidak ada hubungan sama sekali. Ini murni implementasi dari amanat undang-undang. Banyak entitas lain juga mengalami perubahan menjadi ‘Persero’ karena regulasi tersebut," pungkasnya.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar