Haluannews Ekonomi – Anggapan bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus setelah menunggak selama 90 hari telah menjadi mitos yang beredar luas di tengah masyarakat, khususnya di kalangan peminjam yang terdesak. Namun, realitas regulasi dan konsekuensi finansial justru menunjukkan gambaran yang sangat berbeda, bahkan berpotensi menjerat peminjam dalam masalah keuangan yang lebih dalam.

Related Post
Haluannews.id mencatat, kepercayaan ini seringkali menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab atau bahkan peminjam yang beritikad buruk untuk menghindari kewajiban. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari bukan berarti utang lenyap, melainkan menandakan masuknya status kredit bermasalah yang memiliki dampak jangka panjang.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pelunasan pokok atau bunga pinjaman yang melebihi 90 hari secara tegas dikategorikan sebagai kredit macet atau Tingkat Wanprestasi (TWP) 90. Status ini tidak serta-merta menghapuskan kewajiban finansial peminjam. Sebaliknya, penyelenggara pinjol memiliki dasar hukum yang kuat untuk menempuh jalur penyelesaian utang, termasuk melalui proses hukum.
Lebih jauh, konsekuensi bagi nasabah yang gagal bayar (galbay) akan sangat merugikan. Nama mereka akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Ini berarti catatan kredit mereka akan tercoreng, masuk daftar hitam, dan secara signifikan mempersulit akses ke berbagai layanan keuangan di masa depan, mulai dari pengajuan kredit bank, kartu kredit, hingga pinjaman lainnya.
Selain itu, beban bunga pinjaman tidak berhenti begitu saja. Sesuai aturan OJK tahun 2022, bunga pinjol konsumtif legal ditetapkan maksimal 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sementara pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun. Ini berarti, semakin lama utang tidak dibayar, semakin besar pula akumulasi kewajiban yang harus ditanggung. OJK sendiri telah menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang secara sengaja dan beritikad buruk tidak melunasi pinjamannya, menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab finansial.
Aturan Penagihan yang Beretika
Meskipun utang pinjol tidak memiliki batas waktu hangus, OJK juga mengatur ketat proses penagihan. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai norma masyarakat dan ketentuan perundang-undangan. Ini berarti penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, tindakan memalukan, intimidasi, atau dilakukan secara terus-menerus.
Aturan tersebut juga membatasi waktu dan tempat penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Pengecualian untuk penagihan di luar waktu dan tempat yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan eksplisit dari konsumen.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa mitos utang pinjol hangus setelah 90 hari adalah kesalahpahaman yang berpotensi merugikan. Kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan pribadi adalah kunci untuk menghindari jeratan kredit macet dan menjaga kesehatan finansial.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar