BPR Koperindo Tutup! LPS Pastikan Simpanan Nasabah Aman Terjamin

BPR Koperindo Tutup! LPS Pastikan Simpanan Nasabah Aman Terjamin

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan sigap mengambil tindakan menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo. Pencabutan izin ini berlaku efektif sejak tanggal 9 Maret 2026, menandai dimulainya proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR yang beralamat di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat tersebut.

COLLABMEDIANET

Pgs. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, dalam keterangannya pada Senin (9/3/2026), menegaskan komitmen LPS untuk memastikan seluruh simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya akan segera memulai proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait lainnya guna menetapkan besaran simpanan yang layak dibayarkan.

BPR Koperindo Tutup! LPS Pastikan Simpanan Nasabah Aman Terjamin
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini ditargetkan akan diselesaikan oleh LPS dalam kurun waktu paling lama 90 hari kerja, yakni hingga tanggal 29 Juli 2026," jelas Jimmy.

Pembayaran dana nasabah akan dilaksanakan secara bertahap selama periode tersebut. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo berasal sepenuhnya dari kas LPS, menjamin ketersediaan dana bagi para penyimpan.

Bagi nasabah yang ingin mengetahui status simpanannya, informasi dapat diakses melalui kantor BPR Koperindo atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id, setelah LPS secara resmi mengumumkan dimulainya pembayaran klaim penjaminan. Sementara itu, bagi para debitur bank, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Koperindo dengan berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS yang bertugas.

LPS mengimbau agar seluruh nasabah BPR Koperindo tetap tenang dan tidak mudah terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Lembaga ini juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai tawaran bantuan pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu, karena proses pembayaran klaim sepenuhnya ditangani oleh LPS tanpa pungutan biaya kepada nasabah.

Lebih lanjut, LPS menekankan bahwa masih banyak BPR/BPRS serta bank umum lainnya yang beroperasi secara normal dan sehat di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dananya di sektor perbankan, mengingat seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

"Untuk memastikan simpanan nasabah tetap dijamin oleh LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi tiga syarat utama (3T) LPS. Syarat 3T tersebut meliputi: simpanan Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," pungkas Jimmy.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Koperindo, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar