Haluannews Ekonomi – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon), yang beralamat di Jl. Talang No. 43 Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku efektif sejak tanggal 9 Februari 2026, menandai dimulainya fase likuidasi bank.

Related Post
Demi memastikan hak-hak nasabah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, LPS akan segera menggulirkan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi relevan lainnya. Tujuan utama dari tahapan ini adalah untuk menetapkan secara akurat simpanan mana saja yang memenuhi syarat untuk dibayarkan. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini diharapkan rampung dalam kurun waktu maksimal 90 hari kerja. Seluruh dana yang akan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon bersumber penuh dari kas LPS, menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Nasabah dapat memantau status simpanan mereka baik di kantor Perumda BPR Bank Cirebon maupun melalui situs resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi terkait pembayaran klaim diterbitkan. Sementara itu, bagi para debitur bank, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilaksanakan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS yang bertugas.
Jimmy Ardianto, Sekretaris Lembaga LPS, secara tegas mengimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Cirebon menjaga ketenangan dan tidak mudah terpancing provokasi. "Kami juga mengingatkan agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu," ujar Jimmy, seperti dikutip Haluannews.id pada Senin (2/9/2026).
Lebih lanjut, Jimmy menekankan bahwa meskipun satu BPR mengalami masalah, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi secara sehat. Oleh karena itu, nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dananya di perbankan, mengingat simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga batas Rp 2 miliar per nasabah per bank. Namun, untuk memastikan simpanan tetap dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi tiga syarat utama yang dikenal sebagai 3T LPS: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar