Haluannews Ekonomi – Jakarta, Haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap 20 lembaga keuangan yang tengah bermasalah. Data per November 2024 menunjukkan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 14 dana pensiun (dapen) masuk dalam pengawasan khusus OJK. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah potensi krisis keuangan yang lebih besar.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pengawasan khusus ini bertujuan untuk membantu delapan perusahaan asuransi tersebut memperbaiki kondisi keuangannya yang tengah terpuruk. "Kami terus mendorong penyelesaian masalah yang dihadapi perusahaan-perusahaan asuransi ini," tegas Ogi dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Jumlah dana pensiun yang diawasi khusus sedikit berkurang dibandingkan bulan September 2024. Satu dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pertani, telah dibubarkan setelah disetujui oleh OJK. Pembubaran ini merupakan konsekuensi dari masalah keuangan yang dialami perusahaan pelat merah tersebut. Keputusan pembubaran tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-74/D.05/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dan efektif sejak 31 Mei 2024.
Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa pembubaran Dana Pensiun Pertani diajukan oleh pendirinya sendiri. Hal ini sejalan dengan merger PT Pertani dengan PT Sang Hyang Seri (SHS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2021. Seluruh aset PT Pertani kini menjadi bagian dari SHS, dan tim likuidasi telah dibentuk untuk menjalankan proses likuidasi sesuai POJK Nomor: 9/POJK.05/2014. Langkah OJK ini menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia.










Tinggalkan komentar