Haluannews Ekonomi – Kabar gembira datang dari emiten properti PT Sentul City Tbk (BKSL). Perusahaan ini secara resmi dinyatakan bebas dari ancaman gugatan pailit setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan perkara pembatalan perdamaian. Keputusan ini menjadi angin segar bagi kelangsungan bisnis dan kepercayaan investor terhadap BKSL di tengah dinamika pasar properti.

Related Post
Putusan penting ini terkait dengan perkara Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga JKT.PST jo Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam kasus tersebut, Eddon Pratama Wijayaputra bertindak sebagai pemohon, sementara BKSL adalah termohon. Pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan perkara pembatalan perdamaian yang sebelumnya diajukan, sekaligus membebankan biaya perkara sebesar Rp1,4 juta kepada penggugat. Informasi ini terungkap melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, seperti yang dilaporkan Haluannews.id di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Sebelumnya, Sentul City memang sempat menghadapi gugatan pembatalan perdamaian ini. Namun, manajemen BKSL dengan tegas membantah adanya pelanggaran kewajiban dalam perjanjian perdamaian yang telah disepakati. Mereka menekankan bahwa sejak perjanjian perdamaian memperoleh pengesahan melalui homologasi, perseroan telah menjalankan seluruh kewajibannya dengan itikad baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. "Hingga saat ini, Perseroan dengan itikad baik telah memenuhi setiap dan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian tersebut," demikian pernyataan manajemen pada Selasa (20/1/2026).
Lebih lanjut, perseroan juga memastikan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan normal, didukung oleh penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). BKSL berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan usaha serta meningkatkan nilai perusahaan secara berkelanjutan, memberikan jaminan kepada seluruh kreditur dan pemangku kepentingan. Seluruh perjanjian yang mengikat, termasuk Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi, tetap menjadi prioritas utama perseroan. Terkait proses hukum, manajemen menegaskan bahwa BKSL akan selalu menghormati dan mengikuti seluruh tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar