Haluannews Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan menggerus independensi Bank Indonesia (BI). Penegasan ini muncul di tengah kekhawatiran publik terkait potensi intervensi pemerintah terhadap kebijakan moneter.

Related Post
Purbaya menjelaskan bahwa BI dan Kementerian Keuangan akan tetap menjalankan fungsi masing-masing sesuai dengan mandat yang diberikan. "Tidak ada yang berubah. BI tetap fokus pada stabilitas nilai rupiah dan pengendalian inflasi, sementara kami di Kemenkeu fokus pada kebijakan fiskal," ujarnya dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Haluannews.id, Senin (29/09/2025).

Ia menambahkan, revisi UU P2SK justru bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara kedua lembaga dalam menjaga stabilitas ekonomi makro. "Koordinasi yang lebih baik akan membuat kebijakan yang diambil lebih efektif dan tepat sasaran," imbuhnya.
Pernyataan Purbaya ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran pasar dan menjaga kepercayaan investor terhadap independensi BI. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kredibilitas BI sebagai bank sentral yang independen dan profesional.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar