Haluannews Ekonomi – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) hingga 31 Mei 2025. TBP tetap di angka 4,25% untuk tabungan rupiah di bank umum, 2,25% untuk tabungan valas, dan 6,75% untuk BPR. Keputusan ini mengejutkan, mengingat BI Rate telah turun. Hal ini diungkap Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (23/1/2025).

Related Post
Purbaya menjelaskan, keputusan mempertahankan TBP didasari tiga alasan utama. Pertama, metodologi LPS mempertimbangkan suku bunga pasar yang reaksinya terhadap penurunan BI Rate masih lambat. "Rumus kami belum memungkinkan penurunan bunga," tegasnya.

Kedua, LPS mencermati kondisi sistem keuangan secara keseluruhan, khususnya tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Penurunan TBP dikhawatirkan berdampak negatif pada sentimen nilai tukar. "Kami khawatir jika menurunkan bunga," tambah Purbaya.
Ketiga, TBP yang dipertahankan dinilai tidak mengganggu kebijakan moneter karena masih di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia. "Seharusnya tidak ada masalah," ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa kenaikan TBP sebelumnya bertujuan mendukung perekonomian dan industri perbankan. "Jika bunga pinjaman tidak naik, deposit juga tidak naik, dan masyarakat cenderung lebih banyak belanja. Sementara itu, cost capital bank juga tidak naik, sehingga suku bunga pinjaman tetap terkendali dan perekonomian tetap berjalan baik selama lebih dari dua tahun," jelasnya. Keputusan LPS ini tentu menarik perhatian dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai strategi ke depan.










Tinggalkan komentar