Haluannews Ekonomi – Bank Indonesia (BI) bersiap mengimplementasikan serangkaian penyesuaian signifikan terhadap batasan transaksi valuta asing (valas) yang akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Kebijakan ini digulirkan sebagai langkah proaktif bank sentral untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah gejolak pasar global dan domestik.

Related Post
Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur bulanan BI secara daring, yang dikutip Haluannews.id pada Rabu (18/3/2026), menegaskan bahwa revisi threshold ini krusial. "Kebijakan transaksi valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah," jelas Perry, menggarisbawahi fokus pada penguatan fundamental mata uang domestik.

Perubahan paling menonjol adalah pengetatan ambang batas pembelian tunai valas terhadap rupiah. Jika sebelumnya setiap pelaku diizinkan membeli hingga US$ 100 ribu per bulan, kini batasan tersebut dipangkas separuhnya menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan. Langkah ini diperkirakan akan membatasi transaksi spekulatif dan mendorong penggunaan transaksi yang didukung oleh kebutuhan riil.
Di sisi lain, BI juga melakukan penyesuaian yang bersifat ekspansif untuk instrumen derivatif. Batasan jual Non-Deliverable Forward (DNDF) ditingkatkan secara signifikan, dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi. Kebijakan serupa juga diterapkan pada transaksi beli dan jual swap, yang ambang batasnya dinaikkan dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi. Peningkatan threshold ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku pasar dalam melakukan lindung nilai dan mengelola eksposur risiko nilai tukar secara lebih efisien.
Selain itu, BI turut memperkuat kerangka ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas juga mengalami penyesuaian threshold, dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu, yang juga akan berlaku mulai April 2026. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap aliran dana lintas batas, guna mencegah praktik-praktik yang dapat mengganggu stabilitas keuangan.
Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, menambahkan bahwa akan ada masa transisi yang berlangsung hingga 30 April 2026. Selama periode tersebut, pembelian tunai valas di atas US$ 50 ribu masih dapat dilakukan, namun dengan syarat wajib menyertakan dokumen underlying atau dasar transaksi yang jelas dan sah.
Kebijakan komprehensif ini dirumuskan setelah BI melakukan analisis mendalam terhadap pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah tetap kokoh serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik beroperasi secara sehat dan efisien. Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas, menunjukkan pendekatan adaptif bank sentral dalam merespons perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik yang dinamis.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar