Haluannews Ekonomi – Rupiah kembali diuji di tengah gejolak pasar keuangan global yang memanas akibat eskalasi konflik di Timur Tengah. Bank Indonesia (BI) bergerak cepat dengan menyiapkan tujuh strategi komprehensif untuk membentengi nilai tukar mata uang Garuda dari tekanan Dolar Amerika Serikat (AS). Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan komitmen kuat ini dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Related Post
Kondisi pasar keuangan global memang sedang bergejolak, dipicu oleh serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran sejak akhir Februari 2026. Situasi geopolitik ini menjadi perhatian utama Bank Sentral. Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Maret 2026, Perry Warjiyo secara eksplisit menyatakan bahwa fokus BI saat ini adalah stabilitas, bukan lagi potensi penurunan suku bunga acuan. "Dampak perang di Timur Tengah ini membuat kami kenapa dalam pernyataan saat ini tak lagi menyampaikan kemungkinan penurunan suku bunga," jelas Perry, seperti dikutip dari Haluannews.id.

Salah satu pilar utama strategi BI adalah mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) di level 4,75%. Kebijakan ini dinilai krusial untuk menciptakan imbal hasil yang menarik bagi investasi portofolio di dalam negeri, sehingga mendorong masuknya aliran modal asing. Masuknya devisa asing akan memperkuat cadangan devisa, yang pada gilirannya dapat digunakan BI untuk intervensi di pasar keuangan guna meredam volatilitas nilai tukar. "Kami akan tetap mempertahankan BI Rate selama ini untuk memperkuat intervensi dan juga kecukupan cadangan devisa dan menekannya ke depan sesuai dinamika yang ada," imbuh Perry.
Selain kebijakan suku bunga yang ditahan dan intervensi pasar, BI juga memperkenalkan empat kebijakan tambahan yang akan mulai berlaku April 2026. Kebijakan-kebijakan ini berfokus pada penyesuaian batasan transaksi valuta asing (valas), melengkapi tiga strategi sebelumnya, sehingga total menjadi tujuh jurus ampuh untuk meredam gejolak nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.
Rincian empat kebijakan baru yang terkait dengan pengubahan batasan atau threshold transaksi valas tersebut adalah:
- Penyesuaian Threshold Beli Tunai Valas: Batasan pembelian tunai valas terhadap Rupiah diubah dari US$100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$50 ribu per pelaku per bulan.
- Peningkatan Threshold Jual DNDF/Forward: Batasan penjualan DNDF (Non-Deliverable Forward) atau Forward ditingkatkan dari US$5 juta per transaksi menjadi US$10 juta per transaksi.
- Peningkatan Threshold Beli dan Jual Swap: Batasan pembelian dan penjualan Swap ditingkatkan dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.
- Penguatan Ketentuan Pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD): Penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global. Dengan kombinasi kebijakan moneter, intervensi pasar, dan penyesuaian regulasi transaksi valas, BI berupaya menciptakan fondasi yang kokoh bagi perekonomian Indonesia agar tetap resilien di tengah badai ekonomi global.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar