BEI Rombak Aturan LP Saham: Likuiditas Pasar Makin Ganas, Cuan Menanti?

BEI Rombak Aturan LP Saham: Likuiditas Pasar Makin Ganas, Cuan Menanti?

Haluannews Ekonomi – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperdalam pasar modal domestik dengan merombak sejumlah ketentuan terkait Liquidity Provider (LP) Saham. Langkah strategis ini, yang mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, hingga insentif, diharapkan mampu meningkatkan kualitas perdagangan dan likuiditas saham secara signifikan, sekaligus membuka peluang distribusi kepemilikan saham yang lebih luas.

COLLABMEDIANET

Perubahan fundamental ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BEI untuk menyempurnakan ekosistem pasar modal Indonesia. Tujuannya jelas: menciptakan pasar yang lebih dalam, efisien, dan menarik bagi investor. Hingga saat ini, BEI telah memberikan lisensi LP saham kepada dua Anggota Bursa (AB), yakni Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas, namun bursa terus mendorong partisipasi yang lebih luas dari AB lainnya di masa mendatang.

BEI Rombak Aturan LP Saham: Likuiditas Pasar Makin Ganas, Cuan Menanti?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ketentuan-ketentuan baru tersebut secara resmi dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. Pertama, SK nomor Kep-00029/BEI/02-2026 yang mengatur Ketentuan Parameter Efek Liquidity Provider Saham serta Efek Insentif Liquidity Provider Saham dan Kewajiban Kuotasi Liquidity Provider Saham. Kedua, SK nomor Kep-00030/BEI/02-2026 yang membahas Kebijakan Biaya dan Insentif bagi Liquidity Provider Saham. Kedua SK ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 26 Februari 2026 dan akan disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk seluruh AB.

Daftar saham yang memenuhi kriteria untuk dikuotasikan oleh LP Saham dapat diakses publik melalui situs web resmi BEI, tepatnya di www.idx.co.id > Data Pasar > Data Saham > Daftar Efek Liquidity Provider Saham.

Manajemen BEI, seperti dikutip oleh Haluannews.id pada Senin (2/3/2026), menyatakan optimisme tinggi terhadap penyesuaian kebijakan ini. "BEI optimistis bahwa penyesuaian kebijakan ini akan semakin memperkuat ekosistem perdagangan saham, memperkuat upaya pendalaman pasar, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia secara berkelanjutan," demikian pernyataan resmi manajemen.

Kebijakan LP saham sendiri telah diimplementasikan sejak 11 Agustus 2025, menjadi salah satu inisiatif BEI dalam memperkuat mekanisme perdagangan di pasar sekunder. Seiring perjalanannya, BEI secara proaktif melakukan perbaikan berkelanjutan melalui monitoring dan evaluasi yang cermat, dengan mempertimbangkan dinamika pasar, masukan, serta kebutuhan dari para pelaku pasar, termasuk LP Saham eksisting maupun calon LP Saham.

Sejalan dengan hasil evaluasi tersebut, BEI juga memperluas daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP saham dan memperkenalkan skema insentif yang lebih fleksibel. Perubahan ini diharapkan dapat memicu peningkatan partisipasi Anggota Bursa untuk berperan sebagai LP saham. Dengan terjaganya likuiditas, diharapkan akan tercipta ruang yang lebih besar bagi distribusi kepemilikan saham kepada publik, yang pada gilirannya akan membantu perusahaan tercatat dalam upaya peningkatan free float atau saham beredar di publik. Ini merupakan langkah krusial untuk memenuhi regulasi dan meningkatkan daya tarik saham di mata investor.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar