Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah proaktif dengan menyurati 19 perusahaan publik (emiten) yang bergerak di sektor kelapa sawit. Surat tersebut terkait dengan potensi penggunaan kawasan hutan sebagai lahan perkebunan sawit.

Related Post
Berdasarkan data yang dihimpun Haluannews.id dari keterbukaan informasi BEI, Senin (13/10/2025), sekitar 10 emiten sawit terindikasi memiliki Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Menanggapi hal ini, seluruh emiten menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dan menyelesaikan kewajiban yang mungkin timbul. Mereka juga meyakinkan bahwa potensi denda yang dikenakan tidak akan berdampak material terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Berikut daftar emiten sawit yang menerima surat dari BEI:
- PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk
- PT Teladan Prima Agro Tbk
- PT Pinago Utama Tbk
- PT Mahkota Group Tbk
- PT Triputra Agro Persada
- PT FAP Agri Tbk
- PT Palma Serasih Tbk
- PT Sumber Tani Agung Resources Tbk
- PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
- PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
- PT PP London Sumatera Plantation Tbk
- PT Salim Ivomas Pratama Tbk
- PT J.A. Wattie Tbk
- PT Sampoerna Agro Tbk
- PT Pradiksi Gunatama Tbk
- PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk
- PT Menthobi Karyatama Raya Tbk
- PT Salim Ivomas Pratama Tbk
- PT Dharma Satya Nusantara Tbk
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan rencana penagihan denda kepada korporasi yang terbukti memanfaatkan kawasan hutan sebagai lahan sawit secara ilegal. Denda yang dikenakan bisa mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar