Haluannews Ekonomi – Pemerintah Indonesia tengah merancang aturan baru yang revolusioner terkait dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan untuk mengubah wajah BEI secara signifikan.

Related Post
Inti dari perubahan ini adalah demutualisasi, yaitu transformasi struktur kelembagaan BEI dari yang semula hanya dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual) menjadi perseroan yang kepemilikannya terbuka bagi pihak luar. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing BEI di kancah global.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa demutualisasi adalah kunci untuk memperkuat tata kelola BEI. Dengan membuka kepemilikan bagi pihak eksternal, potensi benturan kepentingan dapat diminimalisir, profesionalisme ditingkatkan, dan daya saing global pasar modal Indonesia diperkuat.
Menurut Masyita, langkah ini bukan hal baru di dunia. BEI menjadi salah satu dari sedikit bursa efek utama di dunia yang masih mempertahankan struktur mutual. Negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dulu bertransformasi dan merasakan manfaatnya.
Demutualisasi diharapkan dapat memacu inovasi produk dan layanan di pasar modal, mulai dari instrumen derivatif hingga pembiayaan infrastruktur dan transisi energi. Hal ini pada gilirannya akan meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.
Namun, Masyita menekankan bahwa demutualisasi harus didukung oleh pengembangan pasar modal dari sisi penawaran (supply side) dan permintaan (demand side). Salah satu tantangan utama dari sisi penawaran adalah rendahnya free float yang menghambat aktivitas perdagangan dan membuat harga saham kurang mencerminkan kondisi pasar.
Dari sisi permintaan, partisipasi investor domestik, baik institusional maupun ritel, perlu terus ditingkatkan. Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan pendukung bagi investor institusional domestik, khususnya lembaga pengelola dana pensiun, termasuk kebijakan terkait mekanisme cut loss.
Pemerintah juga belajar dari pengalaman negara lain, seperti India, yang berhasil mengakselerasi perkembangan pasar modalnya melalui penguatan tata kelola, peningkatan partisipasi investor domestik, peningkatan jumlah dan kualitas emiten, serta pemanfaatan teknologi.
Penyusunan RPP demutualisasi dilakukan secara bertahap melalui kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses ini dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif demi memperkuat pasar modal Indonesia sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang berkelanjutan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar