Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas di awal tahun 2026 dengan menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha terhadap PT BPR Suliki Gunung Mas. Bank Perkreditan Rakyat yang berlokasi di Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatra Barat ini, terpaksa gulung tikar akibat permasalahan serius pada permodalan dan likuiditas yang tak kunjung teratasi.

Related Post
Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian integral dari upaya pengawasan OJK untuk terus memperkuat fondasi industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resminya yang diterima Haluannews.id pada Kamis (8/1/2026).

Proses menuju pencabutan izin ini tidak terjadi secara instan. Sejak 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini dilakukan setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut anjlok hingga di bawah ambang batas 12%, mengindikasikan adanya kerentanan modal yang signifikan.
Kemudian, pada 11 Desember 2025, statusnya ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK telah memberikan kesempatan yang memadai bagi jajaran pengurus dan pemegang saham PT BPR Suliki Gunung Mas untuk menyusun dan mengimplementasikan rencana penyehatan. Fokus utama adalah mengatasi krisis permodalan dan likuiditas, sesuai dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Sayangnya, upaya penyehatan yang diharapkan tidak membuahkan hasil. Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas dinilai gagal menunaikan kewajibannya untuk memulihkan kondisi bank. Kondisi ini mendorong Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menetapkan penanganan bank dalam resolusi dengan skema likuidasi, dan selanjutnya meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti rekomendasi dari LPS, OJK, berdasarkan Pasal 19 POJK yang sama, secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan segera mengaktifkan fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi. Langkah ini akan dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas untuk tetap tenang dan tidak panik. Dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk di Bank Perkreditan Rakyat, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan batasan yang telah ditetapkan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar