Bank Muamalat: Molor Listing, OJK Beri Keringanan?

Bank Muamalat: Molor Listing, OJK Beri Keringanan?

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal keringanan bagi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) terkait tenggat waktu pencatatan saham di bursa efek. Bank syariah terbesar di Indonesia ini telah meleset dua tahun dari target listing yang seharusnya rampung akhir Desember 2023.

COLLABMEDIANET

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa kewajiban listing Bank Muamalat akan mempertimbangkan kondisi terkini. "Kita perhatikan kondisinya, jadi tidak kaku," tegas Mahendra di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (24/1/2025). Ketika disinggung soal sanksi atas keterlambatan ini, Mahendra kembali menekankan pentingnya melihat konteksnya. "Melihat kemungkinan background-nya dan menyesuaikan dengan kondisi," tambahnya, tanpa secara gamblang menyebut keringanan.

Bank Muamalat: Molor Listing, OJK Beri Keringanan?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Meskipun Bank Muamalat telah berstatus perusahaan terbuka sejak 1998, sahamnya hingga kini belum terdaftar di bursa. Direktur Utama Bank Muamalat sebelumnya, Indra Falatehan, sempat menyatakan kesiapan untuk melakukan listing hampir setahun lalu. Namun, hingga saat ini proses tersebut belum membuahkan hasil.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengaku belum menerima dokumen terbaru terkait rencana listing Bank Muamalat dan menyarankan untuk menghubungi pihak bank langsung. Sementara itu, Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, mengungkapkan bahwa permohonan listing belum disetujui BEI karena beberapa persyaratan belum terpenuhi, termasuk data pemegang saham jemaah haji periode 1992-1994 yang sulit diidentifikasi. Ia tidak merinci jadwal maupun target penyelesaian proses listing. Ketidakpastian ini pun menimbulkan pertanyaan besar: akankah OJK menjatuhkan sanksi? Atau justru memberikan kelonggaran lebih lanjut? Hal ini masih menjadi misteri.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar