Haluannews Ekonomi – Lanskap perbankan nasional kembali diwarnai kabar penutupan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang beroperasi di Jakarta, efektif per 9 Maret 2026. Keputusan ini menambah daftar entitas keuangan mikro yang harus menghentikan operasionalnya akibat berbagai permasalahan internal.

Related Post
Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam pengumuman resmi OJK dengan nomor PENG-1/KO.11/2026. Dengan dicabutnya izin tersebut, seluruh kantor cabang BPR Koperindo Jaya kini ditutup untuk umum, menandai penghentian total segala bentuk kegiatan usahanya. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.

Pasca-pencabutan izin, proses penyelesaian hak dan kewajiban BPR Koperindo Jaya akan diambil alih oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tim ini akan bekerja sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan hak nasabah dan kreditor terpenuhi. OJK juga menegaskan larangan bagi Direksi, Dewan Komisaris, maupun Pemegang Saham BPR Koperindo Jaya untuk melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Pencabutan izin BPR Koperindo Jaya ini bukan kasus tunggal, melainkan cerminan dari permasalahan yang kerap melanda industri BPR/BPRS. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataannya yang dikutip Haluannews.id, sebelumnya telah menggarisbawahi bahwa "fraud" (penipuan) dan praktik manajemen yang buruk menjadi akar masalah utama di balik penutupan BPR.
Meskipun demikian, Dian juga mencatat adanya tren positif dalam upaya penguatan industri. Sepanjang tahun 2025, OJK mencatat hanya 7 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya, sebuah penurunan signifikan dibandingkan 20 BPR/BPRS pada tahun sebelumnya. "BPR/BPRS yang dicabut izin oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan entitas yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud dan atau penerapan prinsip tata kelola serta prinsip kehati-hatian yang kurang memadai," jelas Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Desember 2025, yang diselenggarakan pada Jumat (9/1/2026).
Langkah tegas OJK terhadap BPR Koperindo Jaya ini menjadi pengingat penting akan komitmen regulator dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan mikro di Indonesia, sekaligus melindungi kepentingan nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar