Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR Duta Niaga, Pontianak, Kalimantan Barat. Keputusan ini tertuang dalam KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024, menjadikan BPR Duta Niaga sebagai bank ke-17 yang gulung tikar tahun ini. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi nasabah.

Related Post
Sejak 15 Januari 2024, BPR Duta Niaga telah berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini disebabkan oleh rasio kecukupan modal (CAR) di bawah 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari 5%, dan Tingkat Kesehatan (TKS) yang tidak sehat. Kondisi ini semakin memburuk hingga pada 12 November 2024, OJK menetapkan BPR Duta Niaga sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR). Meskipun diberikan waktu untuk penyehatan, upaya pengurus dan pemegang saham dinilai gagal mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.

Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk tidak menyelamatkan BPR Duta Niaga semakin memperkuat langkah pencabutan izin. Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024. Dengan demikian, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai UU No. 24 Tahun 2004 dan UU No. 4 Tahun 2023.
OJK menghimbau nasabah BPR Duta Niaga untuk tetap tenang. Dana masyarakat dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.










Tinggalkan komentar