Awas! Uang Kuno Anda Bisa Jadi Sampah, Cek Daftarnya Sekarang!

Awas! Uang Kuno Anda Bisa Jadi Sampah, Cek Daftarnya Sekarang!

Haluannews Ekonomi – Sejarah mata uang Rupiah di Indonesia pasca-kemerdekaan diwarnai oleh beragam emisi dan pecahan. Namun, tidak semua uang fisik yang pernah beredar masih sah sebagai alat pembayaran. Bank Indonesia (BI) secara berkala menarik uang Rupiah dari peredaran, menjadikannya tidak berlaku lagi untuk transaksi sehari-hari. Meski demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan berharga untuk menukarkan uang yang telah dicabut tersebut, dengan batas waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutannya.

COLLABMEDIANET

Penting bagi masyarakat untuk memahami ketentuan ini agar tidak kehilangan nilai dari uang lama yang mungkin masih tersimpan. Mekanisme pencabutan dan penarikan uang Rupiah ini diatur secara komprehensif dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Seperti yang dilaporkan oleh Haluannews.id belum lama ini, aturan tersebut juga menjelaskan secara rinci mekanisme penukaran, khususnya untuk uang Rupiah logam yang kondisinya tidak utuh.

Awas! Uang Kuno Anda Bisa Jadi Sampah, Cek Daftarnya Sekarang!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat dua skenario utama untuk penukaran uang Rupiah logam:

  • Jika fisik uang Rupiah logam masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya dapat dikenali dengan jelas, penukar akan menerima penggantian penuh sesuai nilai nominal uang yang ditukarkan.
  • Namun, apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau bahkan kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian sama sekali.

Oleh karena itu, sangat krusial bagi masyarakat untuk mengetahui daftar pecahan uang Rupiah yang telah ditarik dari peredaran. Jangan sampai uang Anda yang berharga berubah menjadi sekadar koleksi tanpa nilai tukar. Berikut adalah daftar uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, yang batas waktu penukarannya perlu segera diperhatikan:

Uang Kertas

  • Rp 100 Tahun Emisi 1984
  • Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
  • Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
  • Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
  • Rp 500 Tahun Emisi 1988
  • Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
  • Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
  • Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
  • Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

Uang Logam (Termasuk Uang Rupiah Khusus – URK)

  • Rp 2 Tahun Emisi 1970
  • Rp 10 Tahun Emisi 1971
  • Rp 10 Tahun Emisi 1974
  • Rp 10 Tahun Emisi 1979
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp25.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp250
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp500
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp5.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp750
  • URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp100.000
  • URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp2.000
  • URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp5.000
  • URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp10.000
  • URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp200.000
  • URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp10.000
  • URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp200.000
  • URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000
  • URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp250.000
  • URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp750.000
  • Rp500 Tahun Emisi 1991
  • Rp500 Tahun Emisi 1997
  • URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi)
  • URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
  • Rp1.000 Tahun Emisi 1993
  • URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp150.000
  • URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp10.000

Untuk menukarkan uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran ini, masyarakat dapat mendatangi kantor Bank Indonesia terdekat di seluruh wilayah Indonesia. Pastikan Anda memeriksa koleksi uang lama Anda dan segera lakukan penukaran sebelum batas waktu berakhir agar nilai ekonominya tidak hilang.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar