Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melancarkan serangan balik terhadap maraknya kejahatan keuangan dan penipuan (scam). Bukan hanya sanksi dan denda yang mengintai, pelaku kini terancam di-blacklist dan kariernya bisa hancur. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa OJK tak segan memblokir rekening pelaku dan memasukkan identitas mereka ke dalam daftar hitam. Hal ini akan membuat pelaku kesulitan mengakses layanan jasa keuangan, bahkan untuk melamar pekerjaan. "Namanya, rekeningnya, semua akan kita blokir. Mau daftar kerja, daftar apa pun di sektor keuangan, susah. Ini efek jera," tegas Kiki, sapaan akrab Frederica, saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (21/8/2025).

Related Post
OJK mengakui masih banyak penyalahgunaan rekening untuk aktivitas kejahatan keuangan. Namun, sistem pelaporan terintegrasi yang menghubungkan lembaga jasa keuangan, perbankan, marketplace, telco, Fintech, dan aplikasi sistem pembayaran, kini siap memburu para pelaku. "Laporan masuk, uangnya bisa diblokir, bisa dikembalikan," imbuh Kiki.

Kendala utama saat ini adalah lambatnya kesadaran masyarakat untuk melapor. Banyak korban yang baru menyadari penipuan setelah waktu berlalu, sedangkan pelaku bergerak cepat. "Kadang sudah lewat hari, dana sudah hilang. Ada public figure yang kena, lapornya besoknya, yang tersisa hanya 30%, tapi lumayan bisa diselamatkan," jelas Kiki. Ia menekankan pentingnya laporan segera agar peluang pemblokiran dan pengembalian dana lebih besar. Rata-rata, OJK berhasil memblokir dan mengembalikan dana dalam waktu kurang dari 12 jam.
Sebelumnya, OJK juga mengingatkan sanksi pidana dan denda hingga Rp 1 triliun bagi pelaku jasa keuangan ilegal berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sanksi ini mencakup hukuman penjara 5-10 tahun dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 1 triliun. P2SK lahir sebagai respons terhadap perkembangan digitalisasi yang rentan disalahgunakan untuk penipuan, termasuk penawaran pinjaman online dengan bunga tinggi. OJK berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar