Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara proaktif menyoroti dan bersiap mengeluarkan regulasi ketat terhadap fenomena influencer yang merekomendasikan produk jasa keuangan di platform digital. Langkah ini diambil untuk membendung praktik ‘pompom’ saham dan promosi menyesatkan yang berpotensi merugikan masyarakat. Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan bahwa ketentuan baru ini akan segera diberlakukan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Related Post
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, fokus utama regulasi tersebut adalah mengatasi distorsi informasi di ruang digital. OJK menyoroti praktik influencer yang mempromosikan produk keuangan dengan mengklaim sebagai pengguna independen, padahal faktanya mereka menerima imbalan atau komisi dari pihak yang dipromosikan. "Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan," ujar Kiki saat ditemui di gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Senin (23/2/2026), seperti dikutip dari Haluannews.id.

Selain itu, praktik ‘pompom’ saham, yakni promosi berlebihan terhadap suatu produk investasi yang dapat memanipulasi persepsi publik dan memicu keputusan investasi yang tidak rasional, juga menjadi target pengawasan. Kiki menegaskan, OJK tidak bermaksud mengatur individu secara langsung, melainkan aktivitas di dunia digital yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. "Di luar pasar modal kita baru aja ngeluarin ketentuan untuk peraturan OJK yang mengatur bagaimana aktivitas di dunia digital. Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian," jelasnya.
Selama ini, pengaturan ketat sudah berlaku di sektor pasar modal melalui berbagai undang-undang dan peraturan. Namun, untuk aktivitas promosi produk jasa keuangan di ranah digital yang lebih luas di luar pasar modal, OJK melihat urgensi untuk menghadirkan regulasi yang lebih spesifik. Oleh karena itu, Peraturan OJK (POJK) terbaru ini dirancang untuk mengisi kekosongan tersebut, memastikan setiap rekomendasi atau promosi dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Kiki dengan tegas menyatakan, regulasi ini akan menjatuhkan sanksi yang cukup berat bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar, terutama jika terbukti memberikan rekomendasi yang menyesatkan atau merugikan investor. "Itu semua bisa kita berikan saksi yang cukup berat," pungkasnya.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar