Haluannews Ekonomi – Para pakar hukum menyoroti tumpang tindih aturan yang mengaburkan batasan antara kerugian bisnis dan kerugian negara dalam operasional BUMN. Hal ini membuat penegak hukum ragu menjerat pejabat BUMN yang dianggap bertanggung jawab secara pidana. Permasalahan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan para pakar terkait revisi UU BUMN, Kamis (25/9/2025).

Related Post
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung, Rudy Lukman, menjelaskan bahwa meskipun prinsip business judgement rule telah diakui Mahkamah Konstitusi (MK), aturan tersebut belum dijabarkan secara rinci dalam perundang-undangan. Ia menekankan perlunya aturan yang eksplisit untuk menghindari ambiguitas. Rudy menyarankan agar detail aturan ini tidak hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), melainkan di dalam UU agar melibatkan DPR dan pemerintah.

Lebih lanjut, Rudy menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi. Ia membandingkan periode 1999-2003, dimana pemerintah menerapkan sinkronisasi UU ekonomi, dengan kondisi pasca 2015 yang dinilai kurang harmonis. Ia mendukung upaya kodifikasi parsial UU, khususnya dalam hal politik dan keuangan negara.
Senada, Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Gadjah Mada, Mailinda Eka Yuniza, menilai kerumitan regulasi yang mengatur BUMN, mulai dari UU BUMN, UU PT, UU Keuangan Negara, hingga UU Tipikor, membuat BUMN kurang kompetitif. Ia menyebut kurangnya harmonisasi antara aturan publik dan perdata sebagai salah satu penyebabnya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, menambahkan bahwa kerugian BUMN tidak serta merta menjadi dasar penjeratan pidana korupsi. Perlu pembuktian adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan direksi BUMN, dengan mempertimbangkan prinsip business judgement rule.
Wakil Ketua Komisi VI DPR dan Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menegaskan bahwa semangat UU 1/2025 adalah memberikan ruang profesionalitas kepada pejabat BUMN, bukan melindungi tindak pidana. Ia menjelaskan bahwa pasal yang memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara bertujuan mendorong business judgement rule, bukan untuk melindungi potensi pelanggaran hukum. Pasal 4A dan 4B UU 1/2025 menegaskan hal tersebut.
Kesimpulannya, tumpang tindih aturan dan kurangnya kejelasan hukum menjadi kendala penegakan hukum di BUMN. Para pakar mendesak revisi UU yang lebih komprehensif dan harmonis untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar