Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda implementasi Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Aturan kontroversial yang mewajibkan nasabah menanggung 10% biaya berobat ini ditunda dan akan dirombak menjadi Peraturan OJK (POJK). Keputusan ini diambil setelah rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 30 Juni 2025.

Related Post
Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan bahwa penyusunan POJK bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dan cakupan pengaturan ekosistem asuransi kesehatan secara lebih komprehensif. POJK baru ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih baik dan melindungi seluruh pemangku kepentingan, termasuk nasabah, perusahaan asuransi, dan fasilitas layanan kesehatan. Dengan demikian, SE OJK Nomor 7 Tahun 2025 yang dijadwalkan efektif 1 Januari 2026, resmi ditunda.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan penerimaan OJK atas masukan dari Komisi XI DPR RI. Hal senada disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, yang menekankan pentingnya revisi aturan ini untuk kesehatan industri asuransi kesehatan Indonesia. Ogi menjelaskan bahwa rasio klaim asuransi kesehatan telah mendekati 100%, bahkan melebihi angka tersebut jika biaya operasional (OPEX) diperhitungkan. Kenaikan premi asuransi kesehatan yang signifikan tahun lalu (lebih dari 40%) menjadi pertimbangan penting dalam revisi ini. Meskipun co-payment 10% merupakan salah satu solusi yang diusulkan, Ogi menegaskan bahwa DPR meminta penundaan hingga POJK terbit.
OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Proses penyusunan POJK akan melibatkan konsultasi intensif dengan Komisi XI DPR RI.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar