Anjloknya IHSG Disorot! OJK Bicara, Polri Siap Sikat Mafia Saham

Anjloknya IHSG Disorot! OJK Bicara, Polri Siap Sikat Mafia Saham

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara menanggapi rencana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana terkait isu "saham gorengan". Penyelidikan ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung adanya indikasi manipulasi harga saham di tengah gejolak dan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang signifikan beberapa waktu lalu.

COLLABMEDIANET

Hasan Fawzi, yang kini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari Bareskrim Polri mengenai penyelidikan tersebut. Meski demikian, OJK memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum. "Belum, sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut," ujar Hasan saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/2/2026), seperti dikutip dari Haluannews.id.

Anjloknya IHSG Disorot! OJK Bicara, Polri Siap Sikat Mafia Saham
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lebih lanjut, Hasan Fawzi berharap agar proses penyidikan yang akan dilakukan dapat berjalan secara proporsional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Bareskrim Polri berencana mendalami indikasi pidana di balik anjloknya IHSG pada perdagangan 28 hingga 29 Januari. Indikasi pidana yang dimaksud meliputi aksi manipulasi harga atau praktik "saham gorengan" yang merugikan investor dan integritas pasar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan komitmen kepolisian untuk menyelidiki unsur pidana terkait isu saham gorengan ini. "Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," ucapnya.

Ade Safri juga mencontohkan keberhasilan Bareskrim dalam menangani kasus serupa di masa lalu, seperti penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu. Keduanya telah divonis melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf C UU 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan putusan pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 2 miliar.

Dengan rekam jejak tersebut, Bareskrim Polri menjamin bahwa penyidikan atas perkara yang akan datang akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas pasar modal Indonesia.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar