Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan finansial yang membangkang terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025. POJK ini mengatur kemudahan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025, Jumat (19/9/2025).

Related Post
Indah menegaskan bahwa penerapan POJK ini bersifat wajib bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah), dan lembaga keuangan nonbank konvensional dan syariah. Keengganan menjalankan aturan ini akan berdampak pada penurunan tingkat nilai tata kelola perbankan atau LKNB yang bersangkutan. "Sejauh mana mereka bisa mengimplementasikan POJK. Kan ini bersifat wajib. Kalau tidak menerapkan ini, ada sanksi POJK. Sanksi administratif dari OJK ini. Teguran tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha," tegas Indah.

POJK yang mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025 ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penyaluran kredit ke UMKM. Data Haluannews.id menunjukkan total kredit yang disalurkan perbankan hingga Juli 2025 mencapai Rp 8.971,8 triliun, naik 6,7% secara tahunan (yoy). Namun, rasio kredit UMKM pada periode tersebut hanya 15,58%, jauh menurun dari angka mendekati 20% pada tahun 2023. Penurunan ini sejalan dengan melambatnya pertumbuhan kredit UMKM, yang hanya tumbuh 2% yoy pada Juni dan turun 90 basis poin (bps) dibandingkan bulan pertama tahun ini.
OJK berharap POJK ini dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan kredit UMKM. "Apakah nanti ini bisa menjadi stimulus (UMKM)? Kami harapkan bisa karena kita mencoba memberikan berbagai ruang," pungkas Indah. Langkah tegas OJK ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk lebih proaktif dalam menyalurkan kredit kepada UMKM dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar