Haluannews Ekonomi – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai tiga pasal krusial terkait aset kripto dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi yang tengah digodok DPR RI ini memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha akan potensi arus modal keluar atau capital outflow dari pasar domestik.

Related Post
Purbaya menegaskan bahwa tujuan regulasi ini adalah untuk membuat pasar kripto menjadi lebih tertata dan terawasi. "Sepertinya akan membuat lebih teregulasi. Kalau pasal kripto kan agak liar," ungkap Purbaya saat ditemui di kawasan Darmawangsa, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mencari titik temu yang harmonis antara kepentingan pelaku usaha, asosiasi kripto, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan regulasi yang adil dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan para pelaku usaha kripto telah menyuarakan keprihatinan mendalam mereka. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI pada Rabu (11/2/2026), perwakilan ABI, Hamdi Hassyarbaini, menjelaskan bahwa tiga pasal tersebut berpotensi mengancam prinsip desentralisasi yang menjadi fondasi kripto, mengikis peran Pedagang Aset Kripto Digital (PAKD), memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, dan pada akhirnya mendorong capital outflow dari Indonesia.
Hamdi secara spesifik menyoroti Pasal 21A ayat 4 RUU P2SK. Pasal ini mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk kripto, untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa. Padahal, peraturan yang berlaku saat ini mewajibkan 70% aset kripto disimpan di self-regulatory organization (SRO). Jika pasal ini disahkan, akan timbul risiko sentralisasi (centralized risk) atau single point of failure, di mana seluruh aset kripto akan terpusat di SRO. "Kalau nantinya semua centralized di SRO, kalau terjadi apa-apa dengan SRO tersebut, terjadi hack misalnya, itu akan buyar semua kita. Jadi ini yang kami sebut sebagai centralized risk," tegas Hamdi.
Kekhawatiran lain muncul dari Pasal 215C poin 9, yang mengatur bahwa bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatifnya. Hamdi menilai ketentuan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau exchange yang selama ini beroperasi secara mandiri dan inovatif. "Kalau fungsi PAKD didegradasi atau nantinya dihilangkan, akan terjadi PHK massal di seluruh PAKD yang ada. Nah ini akan menjadi tanggung jawab siapa?" ujarnya, menyoroti dampak sosial-ekonomi yang mungkin timbul.
Terakhir, Pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam waktu dua tahun setelah undang-undang disahkan. Hamdi memperingatkan potensi capital outflow yang signifikan. Mengingat transaksi kripto bersifat borderless dan investor Indonesia dapat dengan mudah membuka akun di platform luar negeri, ekosistem yang terlalu berbeda atau restriktif di Indonesia bisa mendorong pengguna untuk berpindah. "Jadi kalau ekosistem kita lain sendiri di antara negara seluruh dunia, bisa terjadi users yang ada di Indonesia akan pindah ke luar," pungkas Hamdi, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dengan standar global.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar