Haluannews Ekonomi – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan keamanan dana nasabah perbankan di Indonesia. Data per Desember 2024 menunjukkan, 99,98% rekening simpanan nasabah terjamin. Artinya, jika terjadi penutupan bank, LPS akan mengganti simpanan tersebut. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan jumlah rekening perbankan mencapai 609,22 juta, meningkat 8,8% secara tahunan. "LPS menjamin 99,94% dari total rekening hingga akhir Desember," tegas Purbaya dalam konferensi pers Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (24/1/2025).

Related Post
LPS, lembaga independen yang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per rekening per bank. Simpanan di atas batas tersebut akan diproses oleh tim likuidasi berdasarkan aset bank yang dilikuidasi. Jenis simpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan jenis lainnya yang setara.

Untuk mendapatkan penggantian, nasabah harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, suku bunga simpanan tidak melebihi LPS rate, dan nasabah bukan penyebab kegagalan bank. Saat ini, LPS menetapkan LPS rate 4,25% untuk tabungan rupiah di bank umum, 2,25% untuk tabungan valas di bank umum, dan 6,75% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Besaran ini berlaku hingga 31 Mei 2025 dan telah berlaku sejak Maret 2023.










Tinggalkan komentar