Haluannews Ekonomi – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) (APN) secara resmi menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang berpotensi menyesatkan mengenai dugaan kerja sama dan afiliasi dengan Harita Nickel serta entitas lain. Klarifikasi ini bertujuan meluruskan informasi yang sebelumnya beredar pada 12 Februari 2026, yang berjudul "Harita Nickel (NCKL) Gandeng Agrinas Palma, Kerja Sama Bidang Ini".

Related Post
Okky Suryono, Senior Executive Vice President/SEVP Corporate Secretary & ESG PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), menegaskan bahwa terdapat beberapa misinformasi yang berpotensi merugikan nama baik perusahaan.

Meluruskan Hubungan Afiliasi dan Kerja Sama
Pertama, Okky menjelaskan bahwa informasi mengenai adanya hubungan afiliasi antara PT Gane Tambang Sentosa (GTS) dan APN adalah tidak benar. Ia menekankan bahwa APN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan 100% kepemilikan saham oleh negara dan tidak memiliki anak perusahaan. Sebaliknya, GTS merupakan entitas swasta murni. "Hingga saat ini, tidak pernah ada kerja sama antara APN dan GTS," tegas Okky.
Kedua, Okky juga meluruskan persepsi bahwa kerja sama antara PT Indra Karya (Persero) – yang kini telah bertransformasi menjadi APN – dengan PT Obi Nickel Cobalt (ONC), salah satu anggota Harita Nickel Group, bukanlah inisiatif baru. Kerja sama tersebut, menurutnya, telah terjalin sejak tahun 2022, jauh sebelum perubahan nama perusahaan menjadi Agrinas Palma Nusantara.
Mandat dan Lingkup Bisnis Agrinas Palma Nusantara
APN, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2025, memiliki dua lini bisnis utama yang dijalankan: perkebunan dan jasa konsultan konstruksi. Lini konsultan konstruksi ini merupakan kelanjutan dari portofolio layanan yang sebelumnya diemban oleh PT Indra Karya (Persero).
PT Obi Nickel Cobalt (ONC) dan beberapa entitas lain di bawah Harita Nickel Group (NCKL) telah menjadi klien tetap untuk layanan jasa konsultan konstruksi sejak tahun 2022. Kontrak kerja sama ini awalnya terjalin dengan PT Indra Karya (Persero) sebelum bertransformasi menjadi APN.
Lingkup pekerjaan konsultan konstruksi yang diberikan meliputi pendampingan teknis dan desain bendungan penampungan limbah tambang (tailing dam), perancangan sistem penyediaan air baku, serta investigasi teknik geolistrik dan uji seismik Multichannel Analysis of Surface Waves (MASW). Proyek-proyek ini berlokasi di Provinsi Maluku Utara untuk PT Obi Nickel Cobalt (ONC) Harita Group, dengan masa kontrak yang akan berakhir pada tahun 2026.
Okky menekankan bahwa seluruh kontrak kerja sama jasa konsultan konstruksi ini diperoleh melalui proses tender atau pelelangan yang transparan oleh PT Obi Nickel Cobalt (ONC) atau anggota Harita Nickel Group lainnya. Ia kembali menegaskan, "hingga saat ini tidak pernah ada kerja sama dengan PT Gane Tambang Sentosa (GTS)."
Demikian klarifikasi yang disampaikan Agrinas Palma Nusantara. Informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh kepada publik terkait hubungan kerja sama dan afiliasi perusahaan.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video Haluannews.id]
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar