Haluannews Ekonomi – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), salah satu emiten konstruksi milik negara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, telah secara resmi menginformasikan kepada seluruh pemegang sahamnya mengenai rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Agenda penting ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, bertempat di Jakarta. Pengumuman ini menjadi sinyal awal bagi para investor dan pemangku kepentingan untuk mencermati arah strategis perusahaan di tahun-tahun mendatang.

Related Post
Dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dikutip oleh Haluannews.id pada Kamis (2/4/2026), manajemen ADHI menyatakan, "Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk (Perseroan), bahwa Perseroan bermaksud menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) pada hari Kamis, 7 Mei 2026 bertempat di Jakarta."

Meskipun detail mata acara rapat belum diungkap secara spesifik, manajemen ADHI memastikan bahwa pengumuman resmi pemanggilan RUPST akan dipublikasikan pada 15 April 2026. Publikasi tersebut akan dilakukan melalui platform penyedia e-RUPS, situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), serta situs web korporasi ADHI, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen ADHI terhadap transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.
Bagi para pemegang saham yang berkeinginan untuk berpartisipasi atau diwakili dalam RUPST, ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK No.15 menjadi acuan utama. Mereka yang berhak adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan saldo rekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per tanggal 14 April 2026, selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB. Ini merupakan batas waktu krusial bagi investor untuk memastikan hak suara mereka.
Lebih lanjut, ADHI juga membuka peluang bagi pemegang saham untuk mengusulkan mata acara rapat. Persyaratan pengajuan usulan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 16 POJK No. 15. Usulan harus diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna, atau oleh satu pemegang saham atau lebih yang secara kolektif mewakili minimal 1/20 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Penting untuk dicatat bahwa usulan tersebut harus diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat. Selain itu, usulan wajib dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan, menyertakan alasan dan bahan pendukung yang relevan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun Anggaran Dasar Perseroan. Mekanisme ini menegaskan prinsip demokrasi korporasi, memungkinkan pemegang saham berkontribusi aktif dalam penentuan kebijakan strategis ADHI.
RUPST 2026 ini diperkirakan akan menjadi forum penting untuk membahas kinerja keuangan, proyeksi bisnis, serta potensi dividen bagi pemegang saham, mengingat dinamika pasar konstruksi dan infrastruktur yang terus berkembang. Keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat ini akan sangat menentukan arah dan prospek pertumbuhan ADHI di masa depan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar