Jurus Kilat DPR! Bos OJK/LPS Bisa Dipilih Tanpa Pansel, Pasar Siaga!

COLLABMEDIANET

Haluannews Ekonomi – Wacana krusial mengenai mekanisme pemilihan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mencuat di parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar panitia seleksi (pansel) untuk posisi strategis tersebut bersifat opsional, sebuah langkah yang berpotensi mengubah lanskap stabilitas sektor keuangan nasional. Usulan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa latar belakang di balik usulan ini adalah dinamika sektor keuangan yang kerap tak terduga dan kebutuhan mendesak pasar akan kepastian. Ia menyoroti gejolak yang sempat melanda pasar modal pada Februari lalu, yang berujung pada pengunduran diri tiga Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Peristiwa tersebut, menurut Fauzi, memicu turbulensi pasar yang luar biasa dan menuntut respons cepat dari regulator.

"Prinsipnya kami setuju dengan pansel, namun sifatnya opsional. Jika kondisi normal, mekanisme berjalan normal. Namun, kejadian seperti OJK kemarin yang mengundurkan diri tiga anggota, termasuk ketua dan wakil ketua, itu menciptakan guncangan pasar yang begitu luar biasa dan membutuhkan kepastian segera," ujar Fauzi Amro usai RDPU RUU P2SK di Gedung DPR RI, Senin (6/4/2026), seperti dikutip dari Haluannews.id.

Maka dari itu, DPR RI mengusulkan agar proses seleksi dapat dilakukan tanpa pansel dalam kondisi tertentu. Dalam skema tanpa pansel ini, Presiden RI akan langsung menerbitkan surat keputusan untuk calon pimpinan OJK atau LPS. Proses selanjutnya di DPR akan tetap berjalan melalui mekanisme persetujuan: surat dari pemerintah masuk ke pimpinan, kemudian didelegasikan ke Badan Musyawarah (Bamus) sebelum akhirnya dibahas di komisi terkait untuk mendapatkan persetujuan.

Fauzi Amro menegaskan bahwa opsi percepatan ini secara spesifik diperuntukkan bagi situasi yang bersifat darurat dan memerlukan kepastian kepemimpinan secara instan guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Batasan antara keadaan "darurat" dan "normal" sendiri, lanjutnya, akan dijelaskan secara rinci dalam peraturan yang baru. Langkah ini diharapkan dapat menjadi "jurus kilat" bagi pemerintah dan DPR untuk merespons krisis kepemimpinan di lembaga keuangan vital tanpa harus terjebak dalam birokrasi seleksi yang panjang, demi menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar