OJK Restui Revolusi BEI, Tapi Waspada Jebakan Ini!
Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian integral dari upaya penguatan fundamental tata kelola. Langkah ini dinilai krusial untuk mentransformasi pasar modal Indonesia menjadi lebih profesional dan adaptif terhadap dinamika industri global.

Related Post

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin (6/4/2026), menjelaskan bahwa demutualisasi BEI bukan hanya sekadar peningkatan profesionalisme pengelolaan pasar modal. Lebih dari itu, ia merupakan langkah strategis untuk memitigasi berbagai risiko dan dinamika yang kini tengah dihadapi oleh industri pasar modal.
"Pada prinsipnya, OJK mendukung arah demutualisasi Bursa Efek sebagai bagian dari penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, perluasan akses permodalan, serta mereduksi potensi benturan kepentingan antar anggota Bursa yang pada saat bersamaan berperan sebagai pemilik dan pihak yang diawasi," ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.
Namun, dukungan OJK ini tidak tanpa syarat. Kiki menekankan bahwa perubahan struktur kepemilikan ini harus dirumuskan dengan sangat hati-hati. Tujuannya adalah untuk menjaga independensi dan profesionalisme BEI, mencegah dominasi atau penguasaan oleh pihak tertentu, serta memastikan terwujudnya tata kelola yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Perubahan fundamental ini akan menyentuh beberapa pasal krusial dalam Undang-Undang Pasar Modal, khususnya Pasal 8 dan Pasal 8A. Selain itu, OJK juga mengusulkan penambahan Pasal 8B yang secara spesifik mengatur mengenai kepemilikan saham Bursa Efek oleh negara.
OJK menegaskan bahwa setiap modifikasi struktur kepemilikan harus senantiasa menjaga integritas pasar dan tanpa mengurangi kapasitas OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara profesional. "Kami memahami bahwa kesempatan untuk mengubah Undang-Undang secara omnibus tidaklah mudah dan memerlukan dukungan banyak pihak," tambah Kiki.
Selain itu, OJK juga mengusulkan beberapa ketentuan lain yang dinilai esensial untuk diintegrasikan dalam revisi regulasi. Pertama, penyesuaian ketentuan terkait waktu penagihan dan pembayaran pungutan agar lebih fleksibel dan relevan. Kedua, harmonisasi definisi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) antara yang termuat dalam Undang-Undang P2SK dengan definisi dalam Undang-Undang OJK untuk menghindari ambiguitas. Terakhir, revisi Pasal 87 Undang-Undang Pasar Modal untuk memperjelas ambang batas kepemilikan yang wajib dilaporkan kepada OJK.
Langkah demutualisasi ini diharapkan dapat membawa BEI menuju era baru yang lebih profesional dan kompetitif, namun dengan pengawasan ketat dari OJK untuk memastikan integritas dan keberlanjutan pasar modal Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar