Haluannews Ekonomi – Geger! Hingga akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 18 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jumlah ini jauh melampaui rata-rata pencabutan izin BPR setiap tahunnya, menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Yang mengejutkan, salah satu BPR yang bangkrut ternyata adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)!

Related Post
BPRS Kota Juang (Perseroda), beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Aceh, tercatat sebagai BUMD yang izin usahanya dicabut. Pada 13 Maret 2024, OJK menetapkan BPRS Kota Juang sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif hingga -184,74%.

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa biasanya hanya 6 hingga 7 BPR yang mengalami kebangkrutan setiap tahunnya. Penyebab utamanya? Mismanagement oleh pemilik. LPS sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan 12 BPR tahun ini, namun jumlah BPR yang bangkrut telah melampaui anggaran tersebut. Purbaya menambahkan, angka ini masih bisa berubah, mengingat adanya program konsolidasi BPR dari OJK. "Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 [BPR]… Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang," jelasnya usai Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua DK LPS pada 26 Maret 2024.
Hingga 31 Oktober 2024, LPS telah menggelontorkan Rp735,26 miliar untuk membayar klaim nasabah dari 15 bank yang izinnya dicabut, mencakup 108.116 rekening. Sejak beroperasi pada 2005 hingga 31 Oktober 2024, LPS telah menangani 137 bank dengan total pembayaran klaim mencapai Rp2,82 triliun (Rp202 miliar untuk bank umum dan Rp2,62 triliun untuk BPR/BPRS) dari 413.397 rekening.
Daftar lengkap BPR yang bangkrut sepanjang 2024 masih belum dirilis secara lengkap oleh Haluannews.id, namun BPR Wijaya Kusuma termasuk di dalamnya. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan tata kelola BPR di Indonesia.










Tinggalkan komentar