Wow! Gajinya Habis Masa Jabatan Tetap Mengalir!

Wow! Gajinya Habis Masa Jabatan Tetap Mengalir!

Haluannews Ekonomi – Berbeda dengan kebanyakan pekerja, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berhak atas uang pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat satu periode (lima tahun). Hal ini dijamin Undang-Undang, memberikan penghasilan bulanan tetap bagi para wakil rakyat setelah masa baktinya berakhir. Regulasi yang mengatur hal ini adalah UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Aturan ini juga mencakup pensiun dari lembaga tinggi negara lainnya.

COLLABMEDIANET

Pasal 13 UU tersebut menyebutkan, besaran pensiun pokok bulanan dihitung 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Besaran minimum pensiun pokok adalah 6% dan maksimum 75% dari dasar pensiun. Pembayaran pensiun dilakukan penuh oleh MPR dan DPR selama penerima pensiun masih hidup. Setelah meninggal dunia, pembayaran pensiun dihentikan, namun jika memiliki pasangan hidup, maka pasangan tersebut akan menerima sebagian dari pensiun tersebut, meskipun dengan jumlah yang lebih kecil.

Wow! Gajinya Habis Masa Jabatan Tetap Mengalir!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga menjelaskan mengenai uang pensiun anggota DPR. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok. Selain pensiun, mereka juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekaligus.

Perhitungan kasar menunjukkan, pensiun bulanan anggota DPR bervariasi. Ketua DPR menerima sekitar Rp 3,02 juta (dari gaji Rp 5,04 juta), Wakil Ketua DPR sekitar Rp 2,77 juta per bulan, sedangkan anggota DPR tanpa jabatan sekitar Rp 2,52 juta per bulan (sebelumnya Rp 4,20 juta). Sistem ini memastikan aliran pendapatan tetap bagi mantan anggota DPR, bahkan setelah masa jabatan mereka berakhir.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar