Haluannews Ekonomi – Menjelang Lebaran, kebutuhan likuiditas masyarakat meningkat tajam. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat akan maraknya penipuan melalui situs web palsu yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Related Post
Sejak beroperasi hingga 23 Maret 2025, IASC telah menerima laporan penipuan mencapai 74.243 kasus, melibatkan 78.041 rekening. Dari jumlah tersebut, 33.857 rekening berhasil diblokir. Namun, kerugian yang dilaporkan korban mencapai angka fantastis: Rp 1,4 triliun. Meskipun demikian, OJK berhasil memblokir dana senilai Rp 133,2 miliar.

Modus penipuan ini dikenal sebagai impersonation scam, di mana pelaku menyamar sebagai lembaga resmi untuk menipu korban demi keuntungan finansial. Pelaku kerap mencuri identitas atau mengakses informasi sensitif untuk melakukan transaksi ilegal.
OJK menekankan bahwa pelaporan penipuan keuangan hanya dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. Untuk verifikasi informasi, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp (081 157 157 157), atau email: [email protected]
Sebagai informasi, IASC dibentuk oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI, didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, untuk menangani penipuan transaksi keuangan secara cepat dan efektif. Keberadaan IASC merupakan bagian dari upaya OJK melindungi konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar