Waspada! Uangmu Tak Berlaku Lagi! Segera Tukar Sebelum Terlambat!

Waspada! Uangmu Tak Berlaku Lagi! Segera Tukar Sebelum Terlambat!

Haluannews Ekonomi – Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan sejumlah pecahan rupiah dari peredaran. Informasi ini disampaikan melalui laman resmi BI pada Rabu (25/6/2025). Keputusan ini tentu menjadi perhatian serius bagi masyarakat, mengingat batas waktu penukaran yang telah ditetapkan.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan pengumuman tersebut, masyarakat diberikan waktu 10 tahun sejak penetapan pencabutan untuk menukarkan uang rupiah yang sudah tidak berlaku. Proses penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Setelah masa tenggat waktu tersebut, uang-uang tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan lagi.

Waspada! Uangmu Tak Berlaku Lagi! Segera Tukar Sebelum Terlambat!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Bagi pemilik uang rupiah yang kondisinya lusuh, cacat, atau rusak, penukaran tetap dapat dilakukan. Namun, prosesnya akan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Ketentuannya antara lain: uang logam yang ukuran fisiknya lebih besar dari setengah ukuran asli dan keasliannya masih dapat dikenali akan diganti dengan nilai nominalnya. Sebaliknya, uang logam dengan ukuran fisik setengah atau kurang dari setengah ukuran asli tidak akan diganti.

Berikut daftar lengkap pecahan uang kertas dan logam yang dicabut dan tidak berlaku lagi:

Uang Kertas:

  • Rp 100 (Tahun Emisi 1984)
  • Rp 10.000 (Tahun Emisi 1985)
  • Rp 5.000 (Tahun Emisi 1986)
  • Rp 1.000 (Tahun Emisi 1987)
  • Rp 500 (Tahun Emisi 1988)
  • Rp 0,05 (Tahun Emisi 1964 – Dwikora)
  • Rp 0,10 (Tahun Emisi 1964 – Dwikora)
  • Rp 0,25 (Tahun Emisi 1964 – Dwikora)
  • Rp 0,50 (Tahun Emisi 1964 – Dwikora)

Uang Logam:

  • Rp 2 (Tahun Emisi 1970)
  • Rp 10 (Tahun Emisi 1971)
  • Rp 10 (Tahun Emisi 1974)
  • Rp 10 (Tahun Emisi 1979)
  • Serta sejumlah pecahan Uang Rupiah Kertas (URK) dengan berbagai seri dan tahun emisi yang tercantum dalam pengumuman resmi BI. (Daftar lengkap dapat dilihat di laman resmi BI).

Informasi ini penting bagi masyarakat agar segera mengecek dompet dan menukarkan uang rupiah yang sudah tidak berlaku sebelum masa penukaran berakhir. Jangan sampai uang tersebut menjadi sia-sia. Segera lakukan penukaran untuk menghindari kerugian finansial.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar