Uangmu Masih Berharga? Segera Tukar Sebelum Jadi Sampah!

Uangmu Masih Berharga? Segera Tukar Sebelum Jadi Sampah!

Haluannews Ekonomi – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat terkait penukaran pecahan rupiah kertas dan logam yang telah dicabut dari peredaran. Jangan sampai uangmu menjadi sia-sia! BI memberikan tenggat waktu hingga 10 tahun untuk penukaran, namun setelah masa tersebut berakhir, uang tersebut tidak akan dapat ditukar lagi. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan hal ini dalam keterangan tertulisnya.

COLLABMEDIANET

Proses penukaran uang yang lusuh, cacat, atau rusak mengikuti aturan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, terdapat dua ketentuan utama: pertama, jika kondisi fisik uang logam masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan keasliannya masih dapat dikenali, BI akan menggantinya sesuai nilai nominal. Kedua, jika ukuran fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka uang tersebut tidak akan diganti.

Uangmu Masih Berharga? Segera Tukar Sebelum Jadi Sampah!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

BI mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa dan menukarkan pecahan rupiah yang masuk dalam daftar pencabutan. Berikut daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut dan masa penukarannya:

Uang Kertas:

  1. Rp 100 (Emisi 1984): Pencabutan 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028 (KPBI Jakarta) dan 24 September 1998 (KPw BI DN).
  2. Rp 10.000 (Emisi 1985): Pencabutan 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028 (KPBI Jakarta) dan 24 September 1998 (KPw BI DN).
  3. Rp 5.000 (Emisi 1986): Pencabutan 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028 (KPBI Jakarta) dan 24 September 1998 (KPw BI DN).
  4. Rp 1.000 (Emisi 1987): Pencabutan 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028 (KPBI Jakarta) dan 24 September 1998 (KPw BI DN).
  5. Rp 500 (Emisi 1988): Pencabutan 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028 (KPBI Jakarta) dan 24 September 1998 (KPw BI DN).
  6. Rp 0,05 (Emisi 1964 – Dwikora): Pencabutan 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029.
  7. Rp 0,10 (Emisi 1964 – Dwikora): Pencabutan 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029.
  8. Rp 0,25 (Emisi 1964 – Dwikora): Pencabutan 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029.
  9. Rp 0,50 (Emisi 1964 – Dwikora): Pencabutan 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029.
  10. Rp 500 (Emisi 1991): Pencabutan 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033.
  11. Rp 500 (Emisi 1997): Pencabutan 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033.
  12. Rp 1.000 (Emisi 1993): Pencabutan 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033.

Uang Logam:

  1. Rp 2 (Emisi 1970): Pencabutan 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029.
  2. Rp 10 (Emisi 1971, 1974, 1979): Pencabutan 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029.
    Daftar lengkap pecahan uang logam lainnya yang telah dicabut dan masa penukarannya dapat dilihat di situs resmi Bank Indonesia.

Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Jangan tunda lagi, segera periksa dompet Anda dan tukarkan uang-uang tersebut sebelum batas waktu penukaran berakhir!

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar