Haluannews Ekonomi – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat akan tenggat waktu penukaran empat pecahan uang rupiah yang telah dicabut sebagai alat pembayaran sah. Jangan sampai uangmu menjadi sia-sia! Haluannews.id menghimpun informasi terbaru terkait batas waktu penukaran yang semakin dekat.

Related Post
Berdasarkan informasi resmi dari BI, empat pecahan uang rupiah tersebut telah dicabut sejak 1 Mei 1992. Namun, BI memberikan kelonggaran waktu penukaran yang cukup panjang hingga 30 April 2025. Penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). Apabila Anda masih menyimpan uang-uang ini, segera lakukan penukaran sebelum terlambat.

Berikut daftar empat pecahan uang rupiah yang sudah tidak berlaku dan batas waktu penukarannya:
- Rp10.000 TE 1979 (Pencabutan: 1 Mei 1992, Batas Penukaran: 30 April 2025)
- Rp5.000 TE 1980 (Pencabutan: 1 Mei 1992, Batas Penukaran: 30 April 2025)
- Rp1.000 TE 1980 (Pencabutan: 1 Mei 1992, Batas Penukaran: 30 April 2025)
- Rp500 TE 1982 (Pencabutan: 1 Mei 1992, Batas Penukaran: 30 April 2025)
Perlu diperhatikan, bagi uang rupiah yang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, penukaran akan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Ketentuannya adalah sebagai berikut: uang logam yang ukurannya lebih besar dari setengah ukuran asli dan masih dapat dikenali keasliannya akan diganti dengan nilai nominalnya. Sementara itu, uang logam yang ukurannya setengah atau kurang dari setengah ukuran asli tidak akan diganti.
Jangan sampai Anda melewatkan kesempatan ini. Segera periksa dompet dan laci Anda, dan tukarkan uang rupiah yang sudah tidak berlaku ini sebelum batas waktu penukaran berakhir. Kehilangan kesempatan ini berarti kehilangan nilai uang tersebut.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar