Uang Lama Anda Bisa Jadi Nol? Cek Daftar Ini Sebelum Nyesal!

Uang Lama Anda Bisa Jadi Nol? Cek Daftar Ini Sebelum Nyesal!

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Banyak masyarakat mungkin tanpa sadar masih menyimpan sejumlah pecahan uang Rupiah lama, baik kertas maupun logam, yang kini telah resmi dicabut dari peredaran. Tanpa penukaran segera, nilai nominal uang tersebut berpotensi hangus sepenuhnya, menyebabkan kerugian finansial yang tak terduga. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan batas waktu penukaran, dan kesempatan ini tidak datang dua kali.

COLLABMEDIANET

Meskipun Bank Indonesia memberikan tenggat waktu yang cukup panjang, yakni hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan, kelalaian dalam menukarkan uang-uang ini dapat berujung pada penyesalan. Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa koleksi uang lama mereka sebelum melewati batas waktu yang telah ditentukan, agar tidak kehilangan nilai ekonomisnya.

Uang Lama Anda Bisa Jadi Nol? Cek Daftar Ini Sebelum Nyesal!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ketentuan penukaran uang, termasuk yang lusuh, cacat, atau rusak, diatur secara jelas oleh Bank Indonesia melalui Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Khusus untuk uang logam, terdapat dua skenario utama. Pertama, jika fisik uang masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat diidentifikasi, BI akan mengganti sesuai nilai nominal. Kedua, apabila ukuran uang sama dengan atau kurang dari setengah bagian aslinya, uang tersebut tidak akan mendapatkan penggantian.

Untuk menghindari potensi kerugian, Bank Indonesia secara aktif mengimbau masyarakat agar segera memeriksa dan menukarkan pecahan Rupiah yang masuk dalam daftar pencabutan. Berikut adalah rincian uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran, beserta jangka waktu dan lokasi penukarannya:

Uang Kertas

  1. Rp100 Tahun Emisi 1984: Dicabut pada 25 September 1995. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta hingga 24 September 2028, sementara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) memiliki batas waktu hingga 24 September 1998.
  2. Rp10.000 Tahun Emisi 1985: Dicabut pada 25 September 1995. Batas penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, dan di KPw BI DN hingga 24 September 1998.
  3. Rp5.000 Tahun Emisi 1986: Dicabut pada 25 September 1995. Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, dan di KPw BI DN hingga 24 September 1998.
  4. Rp1.000 Tahun Emisi 1987: Dicabut pada 25 September 1995. Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, dan di KPw BI DN hingga 24 September 1998.
  5. Rp500 Tahun Emisi 1988: Dicabut pada 25 September 1995. Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, dan di KPw BI DN hingga 24 September 1998.
  6. Seri Dwikora Tahun Emisi 1964 (Pecahan Rp0,05 – Rp0,50): Dicabut pada 15 November 1996. Batas penukaran hingga 14 November 2029.

Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK)

  1. Rp2 (1970), Rp10 (1971, 1974, 1979): Dicabut pada 15 November 1996. Batas penukaran hingga 14 November 2029.
  2. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI – Emisi 1970 (Pecahan Rp200, Rp500, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp25.000, Rp750): Dicabut pada 30 Agustus 2021. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
  3. URK Seri Cagar Alam – Emisi 1974 & 1987 (Pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp100.000, Rp200.000): Dicabut pada 30 Agustus 2021. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
  4. URK Save The Children – Emisi 1990 (Pecahan Rp10.000, Rp200.000): Dicabut pada 30 Agustus 2021. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
  5. URK Perjuangan Angkatan ’45 – Emisi 1990 (Pecahan Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000): Dicabut pada 30 Agustus 2021. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
  6. Rp500 Emisi 1991 & 1997: Dicabut pada 1 Desember 2023. Batas penukaran hingga 1 Desember 2033.
  7. URK 50 Tahun Kemerdekaan RI – Emisi 1995 (Pecahan Rp300.000 Seri Demokrasi, Rp850.000 Seri Presiden RI): Dicabut pada 30 Agustus 2022. Batas penukaran hingga 30 Agustus 2032.
  8. Rp1.000 Emisi 1993: Dicabut pada 1 Desember 2023. Batas penukaran hingga 1 Desember 2033.
  9. URK For The Children Of The World – Emisi 1999 (Pecahan Rp10.000, Rp150.000): Dicabut pada 31 Januari 2025. Batas penukaran hingga 31 Januari 2035.

Dengan tenggat waktu yang terus berjalan, Bank Indonesia menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk segera menukarkan uang-uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) terdekat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jangan sampai kesempatan ini terlewat dan nilai uang Anda lenyap begitu saja.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar