Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan.
Pihak ditlantas Polda Jambi terkesan terbelenggu oleh argumentasi semu ataupun alasan klise dalam melakukan penegakan hukum yaitu memandang urgensi dalih dan dalil tentang Pendapatan Negara.
Akan tetapi Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi lupa norma atau kaidah hukum bahwa Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.
Merujuk pada kredo adagium yang menegaskan sekalipun langit akan runtuh keadilan harus ditegakan (fiat justitia ruat caelum).
Ungkapan dimaksud memiliki analog dan terminologi yaitu meniadakan alasan pemaaf dan serta alasan pembenqr untuk sebuah perbuatan melawan hukum.
Dengan kata lain bahwa Penegakan Hukum (law enforcement) adalah satu-satunya cara efektif dalam mewujudnyatakan kemanfaatan dan fungsi serta tujuan hukum.
Kebijakan Publik (Publict Policy) Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi tersebut menunjukan betapa lemahnya penegakan hukum, serta lupa bahwa tanpa kemanfaatan hukum tidak akan pernah terwujud keadilan.
Discussion about this post