Haluannews Ekonomi – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) merespons tudingan yang menyebutkan perusahaan sebagai penyebab utama banjir dan tanah longsor di Sumatera. Manajemen INRU dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa seluruh operasional perusahaan telah mengikuti prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.

Related Post
INRU menjelaskan bahwa seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak independen. Dari total lahan seluas 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang digunakan untuk tanaman eucalyptus, sementara sisanya tetap menjadi kawasan lindung dan konservasi.

"Kami menghormati aspirasi publik, namun berharap informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan terverifikasi. Kami terbuka untuk dialog konstruktif demi keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab," demikian pernyataan resmi INRU dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/12/2025).
Menanggapi rencana rekomendasi penutupan usaha oleh Gubernur Sumatera Utara, INRU menjelaskan bahwa hal tersebut bermula dari aksi unjuk rasa pada 10 November 2025. Aksi tersebut digerakkan oleh Sekretariat Bersama Gerakan Ekumenis (Keadilan Ekologi Sumatera Utara).
Hingga saat ini, INRU mengaku belum menerima salinan resmi rekomendasi tersebut. Rekomendasi tersebut masih berupa rencana yang akan disusun setelah pemerintah daerah menyelesaikan evaluasi operasional di sejumlah kabupaten tempat INRU beroperasi.
INRU juga menyatakan belum mengetahui detail rekomendasi yang akan dikeluarkan. Namun, perusahaan telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang muncul.
Terkait isu pencemaran lingkungan, INRU menegaskan bahwa operasional perusahaan tidak menyebabkan bencana ekologi. Seluruh kegiatan dijalankan sesuai izin, peraturan, dan standar operasional prosedur, serta dipantau secara rutin bersama lembaga independen yang tersertifikasi.
Pada tahun 2018, INRU telah melakukan peremajaan pabrik dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022-2023 menyatakan INRU berstatus "TAAT" dan tidak ditemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
"Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa INRU melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah, dengan sistem tanam panen yang berkelanjutan. INRU menjaga kesinambungan hutan tanaman sebagai bahan baku industri pulp, sehingga jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama 1 bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal," jelasnya.
INRU juga membantah adanya gugatan hukum berulang dari masyarakat dan menyatakan tidak terdapat kasus hukum dengan masyarakat adat. Upaya dialog konstruktif dan penguatan kemitraan terus dilakukan sebagai strategi jangka pendek maupun jangka panjang untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.
Hingga saat ini, rencana rekomendasi penutupan belum berdampak terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan INRU. Produksi, pendapatan, arus kas, serta aktivitas ekonomi di sekitar wilayah operasional masih berjalan normal.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan akan mengkaji kemungkinan penutupan atau pengurangan lahan konsesi PT TPL jika terbukti mengganggu.
Sebagai informasi, banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir November lalu disebabkan oleh curah hujan tinggi dan kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS UGM, Hatma Suryatmojo, menjelaskan bahwa hutan memiliki peran penting sebagai penyangga hidrologis, menyerap air hujan, dan mencegah limpasan langsung ke sungai. Deforestasi masif di Sumatera telah mengganggu siklus hidrologi alami dan meningkatkan risiko banjir.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar