Sungai Penuh – Tiga partai politik dipastikan tidak bisa ikut Pemilu 2024 di Kota Sungai Penuh. Tiga Parpol tersebut adalah Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh.
Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan, dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk di Kota Sungai Penuh, terdapat 3 Partai yang hingga akhir pendaftaran Bacaleg, tak bisa mendaftarkan Bacaleg dari Partai masing-masing dikarenakan tidak bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ada 3 Partai yang tidak mendaftar ke KPU yakni Partai PKN, Partai Garuda, dan Partai Buruh,” ujar Irwan.
Dijelaskannya, bahwa untuk Partai PKN pada pukul 11.45 Wib menjelang pendaftaran ditutup, sempat mendatangi KPU, namun tanpa adanya membawa dokumen sesuai dengan syarat pendaftaran. “Sehingga tidak lolos ikut Pemilu 2024,” ungkapnya.
Sementara untuk Partai Garuda dan Partai Buruh, memang tidak datang ke KPU Sungai Penuh mengantarkan berkas pendaftaran Bacaleg. Upaya dari KPU sendiri sambung Irwan, sudah berusaha menghubungi LO dan Ketua Partai, namun hingga waktu pendaftaran ditutup, tak kunjung ada jawaban dari pengurus Dua Partai tersebut.
“Upaya kita sudah koordinasi dan menghubungi 2 Partai tersebut, namun tak ada jawaban,” tegasnya.
Untuk diketahui, dari 18 Partai, hanya 15 Partai yang telah berhasil mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kota Sungaipenuh sesuai dengan aturan yang berlaku. Tahapan selanjutnya yakni proses verifikasi berkas administrasi Bacaleg.(Idp)
Discussion about this post