JAMBI – Tim penyidik Polsek Jambi Timur bersama Kejaksaan Negeri Jambi, menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan atas laporan Edi Gunawan alias Kim Lay terhadap Benny.
Saat rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan saksi-saksi dengan kembali merekon peristiwa yang terjadi pada Mei 2023 di Bengkel Usaha Jaya, Kecamatan Jambi Timur.
Ada empat reka kejadian. Ketika Kim Lay dan beberapa orang datang hingga terjadi aksi yang dilaporkan sebagai penganiayaan. Terungkap pada rekon tersebut, pelapor, terlapor, hingga saksi-saksi memperagakan adegan.
Pertama ketika Kim Lay masuk ke area bengkel Usaha Jaya. Kemudian hadir pula patroli polisi yang sebelumnya mendapat laporan. Dari adegan itu belum terjadi aksi penganiayaan.
Hingga pada adegan keempat, saat Kim Lay hendak masuk ke dalam rumah. Disitu terjadi aksi kericuhan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jambi, Fajar Ronal, menerangkan, rekonstruksi ini merupakan pra penuntutan. Kejaksaan melihat masih ada kekurangan berkas secara formil maupun materil.
“Salah satu petunjuk jaksa adalah melakukan rekonstruksi,” tegasnya.
Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika, menerangkan, telah melakukan rekonstruksi. Dinamika di lapangan, sudah dicatat.
“Ini baru satu petunjuk, ada banyak petunjuk dari jaksa yang harus kami penuhi. Ini akan kami upayakan memenuhi,” jelasnya.
Dari rekonsruksi ini, ada perbedaan keterangan. Dari versi Benny, dia didorong dari belakang. Kemudian, terhuyung ke depan dan terjatuh, lalu reflek dan pegang tangan. Pitingan tidak ada. Ini juga ditegaskan Ilham Kurniawan, kuasa hukum Benny.
Dia menegaskan kliennya tidak melakukan piting dan mencekik. Menurut Ilham, yang terjadi adalah ada dorongan. Dalam CCTV terlihat yang terjatuh Benny dengan posisi di bawah. Ketika Benny hendak berdiri, ada beberapa orang yang di sekitar TKP yang mengangkat dan menahan karena ingin melerai, sehingga memegang Benny dan Edi Gunawan.
“Kesimpulan dari adegan, bahwa tidak ada pitingan ketika jaksa, penyidik pelapor Kim Lay dan pak Benny serta saksi-saksi diputarkan video. Sehingga pitingan dan cekikan yang dinarasikan terbantahkan,” tandasnya.
Selesai peragakan adegan jaksa dan penyidik Polsek Jambi timur, pelapor dan tersangka serta saksi-saksi melihat langsung rekaman cctv yg ditanyang dilayar komputer yang kemudian dicocokan dengan keterangan saksi-saksi yang berada di dekat kejadian.
“Saksi-saksi terdekat yang melihat kejadian, bahwa Benny sudah jatuh kelantai. Sedangkan posisi Kim Lay berada di atas Benny. Benny yang di dorong hingga jatuh reflek memegang tangan Kim Lay,” tegas ilham.
Benny sendiri ketika menanggapi, mengaku, reflek karena ada dorongan sehingga terjatuh. “Begitu saya didorong saya reflek, yang lain juga tidak ada pak, piting tidak ada. Mungin kita bisa rekonstruksi,” bantah Benny.
Berbeda dengan kuasa hukum Benny, Muhammad Randy Martadinata, kuasa hukum Edi Gunawan didampingi Kim Lay, mengatakan, dari reka adegan itu terlapor memiting kliennya.
“Secara reka adegan hari ini (kemarin, red) klien kita dipiting. Namun, terhadap proses ini kita patuhi dan sebagai warga negara yang baik kita ikuti secara patut,” jelas, kemarin (19/10).
Sementara Edi Gunawan, mengatakan, jika dirinya melakukan dorongan, maka hanya Benny saja yang terjatuh. “Kalau saya yang mendorong, pasti hanya Benny terjatuh,” tandasnya. (nsr)
Beredar Foto Diduga Pelaku Pembunuhan Warga Kerinci di Tebo Dibekuk di Tanjab Barat
MUARATEBO – Polres Tebo berhasil mengungkap pelaku pembunuhan warga Kerinci Muhklis, hanya dalam waktu 48 jam. Pelaku dibekuk di Betara,...
Read more
Discussion about this post