Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan daftar resmi atau whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. Kebijakan ini hadir sebagai panduan krusial bagi para investor kripto, sekaligus memperkuat landasan hukum dan transparansi di sektor aset digital. Daftar ini memuat entitas dan platform yang telah mengantongi izin atau penetapan resmi dari OJK, menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk memastikan legalitas setiap transaksi aset keuangan digital.

Related Post
Penerbitan whitelist ini bukan tanpa dasar. Regulasi ini berakar kuat pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 218 yang mengatur kewajiban perizinan dan Pasal 304 yang menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran perizinan. Selain itu, kebijakan ini juga menandai transisi penting dalam pengawasan perdagangan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, memastikan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi.

Sejalan dengan penerbitan daftar ini, OJK secara tegas mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi melalui PAKD dan CPAKD yang secara resmi tercantum dalam whitelist. Penggunaan aplikasi, sistem, dan situs web yang sesuai dengan daftar tersebut menjadi kunci keamanan investasi. OJK juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda untuk menggunakan platform di luar daftar resmi, mengingat entitas tersebut tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan otoritas, sehingga sangat berisiko menimbulkan kerugian finansial yang tidak diinginkan.
OJK meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi mendalam, mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan whitelist yang dipublikasikan. Kewaspadaan tinggi juga diperlukan terhadap tautan tidak resmi, domain yang menyerupai platform legal, serta promosi mencurigakan di media sosial. Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap kegiatan berkedok edukasi atau komunitas kripto yang justru mengarahkan pada penggunaan platform tidak berizin.
"OJK menegaskan bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist ini sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK," demikian pernyataan resmi OJK yang diterima Haluannews.id, Jumat lalu.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait dalam menindak tegas pihak-pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto tanpa izin, sesuai dengan ketentuan Pasal 304 UU P2SK. Di sisi lain, masyarakat diimbau menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam memilih produk aset keuangan digital.
Dalam memilih produk aset keuangan digital, OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip Legal dan Logis (2L). Prinsip Legal berarti memastikan bahwa entitas, produk, dan aplikasi yang digunakan telah memiliki izin resmi dari OJK dan tercantum dalam whitelist yang dipublikasikan. Sementara itu, prinsip Logis menuntut investor untuk mencermati secara kritis imbal hasil yang ditawarkan. Janji keuntungan yang tidak wajar atau terlalu fantastis patut dicurigai sebagai indikasi penipuan atau skema investasi ilegal yang merugikan.
OJK juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi investasi ilegal kepada Satgas PASTI melalui laman sipasti.ojk.go.id, layanan telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]. Daftar PAKD dan CPAKD ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK, memastikan informasi yang relevan dan terkini bagi seluruh pihak.
Daftar Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD & CPAKD) di Bawah Pengawasan OJK:
- Ajaib – PT Kagum Teknologi Indonesia
- ASTAL – PT Aset Instrumen Digital
- Bittime – PT Utama Aset Digital Indonesia
- Bitwewe – PT Sentra Bitwewe Indonesia
- Bitwyre – PT Teknologi Struktur Berantai
- BTSE Indonesia – PT Aset Kripto Internasional
- Coinvest – PT Pedagang Aset Kripto
- CoinX – PT Kripto Inovasi Nusantara
- CYRA – PT Cyrameta Exchange Indonesia
- Floq – PT Kripto Maksima Koin
- Indodax – PT Indodax Nasional Indonesia
- Koinsayang – PT Multikripto Exchange Indonesia
- MAKS – PT Mitra Kripto Sukses
- Mobee – PT CTXG Indonesia Berkarya
- Naga Exchange – PT Cipta Koin Digital
- Nanovest – PT Tumbuh Bersama Nano
- Nobi – PT Enkripsi Teknologi Handal
- Pintu – PT Pintu Kemana Saja
- Pluang – PT Bumi Santosa Cemerlang
- Reku – PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- Samuel Kripto – PT Samuel Kripto Indonesia
- Stockbit Crypto – PT Coinbit Digital Indonesia
- Tokocrypto – PT Aset Digital Berkat
- Triv – PT Tiga Inti Utama
- Upbit Indonesia – PT Upbit Exchange Indonesia
- digitalexchange.id – PT Indonesia Digital Exchange (CPAKD)
- Fasset – PT Gerbang Aset Digital (CPAKD)
- GudangKripto – PT Gudang Kripto Indonesia (CPAKD)
- Luno – PT Luno Indonesia Ltd (CPAKD)
Selain daftar PAKD dan CPAKD, OJK juga mengawasi Bursa AKD (Bursa), Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring), dan Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian) berizin. Berikut sebagai rujukan resmi bagi masyarakat dan pelaku industri:
- CFX – PT Bursa Komoditi Nusantara (Bursa AKD)
- KKI – PT Kliring Komoditi Indonesia (Kliring)
- ICC – PT Kustodian Koin Indonesia (Kustodian)
- Tennet Depository – PT Tennet Depository Indonesia (Kustodian)
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar