Jambi – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidaka korupsi proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS) senilai Rp1,2 miliar pada 2016 hingga 2021 di Baznas Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Timur menetapkan mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjab Timur periode 2016-2021 berinisial AA.
Setelah dilakukan pengembangan, pasca penggeledahan kantor Baznas Tanjabtim, tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka.
Dia adalah bendahara Baznas Tanjab Timur. Seorang perempuan berinisial NB (28).
“Awalnya kami (penyidik, red) menetapkan satu tersangka, setelah dilakukan penggeledahan di kantor Basnas akhirnya kembali menetapkan satu lagi tersangka,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Bambang Harmoko, di Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi, Jumat 13 Oktober 2023.
Dalam kasus ini NB bertugas sebagai bendahara di Kantor Baznas Tanjab Timur sejak tahun 2017 sampai 2023.
Tersangka baru ini ditetapkan setelah ada hasil pengembangan perkara kasus korupsi di tubuh Baznas Kabupaten Tanjab Timur, tahun anggaran 2016 sampai 2021.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, NB tidak menjalani penahanan di Rutan. Hal ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan karena dalam kondisi hamil. Kini NB statusnya tahanan kota.
Selama tersangka NB ini masih di bawah tanggungjawab jaksa kemungkinan statusnya masih tahanan kota dan akan berbeda lagi kalau sudah kita limpahkan ke pengadilan nantinya, status tahanan tersangka akan ditentukan pengadilan.
Keterlibatan tersangka NB dalam kasus hukum yang tengah terjadi di tubuh Baznas Kabupaten Tanjab Timur, NB telah mengeluarkan dana ZIS tanpa prosedur.
Tersangka NB ini mengeluarkan dana ZIS itu hanya berdasarkan perintah dari pimpinannya yakni tersangka AA dan dana itu dipergunakan untuk renovasi pondok pesantren dan kebutuhan lainnya.
Tersangka NB ini akan menjalani statusnya sebagai tahana kota selama 20 hari, hingga tanggal 2 November 2023.
Tersangka juga dikenakan pasal 2 dan 3 UU Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (kia)
Discussion about this post