Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkolaborasi dengan aparat kepolisian dari Bareskrim Polri, melakukan penggeledahan mendadak di kantor Mirae Asset Sekuritas. Lokasi yang menjadi sasaran adalah Treasury Tower, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada Rabu (4/3/2026). Aksi tegas ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang lebih luas atas dugaan tindak pidana serius di ranah pasar modal Indonesia.

Related Post
Pantauan Haluannews.id di lokasi sejak pukul 10.30 WIB menunjukkan kehadiran tim penyidik OJK bersama personel Bareskrim Polri di gedung tersebut. Suasana di sekitar area kantor sekuritas terkemuka ini cukup menarik perhatian, dengan sejumlah awak media menunggu keterangan resmi hingga pukul 13.45 WIB. Informasi yang beredar luas mengindikasikan bahwa fokus penggeledahan adalah pada salah satu kantor sekuritas yang memiliki kantor pusat di gedung pencakar langit tersebut.

Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material terkait proses penawaran umum perdana saham (IPO). Pelanggaran yang disangkakan mencakup ketidakpatuhan dalam melaporkan pihak afiliasi yang menerima alokasi saham tetap (fixed allotment), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perkara ini diduga kuat melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebuah regulasi krusial yang menjaga integritas bursa.
Lebih jauh, penyidik OJK juga berhasil mengidentifikasi indikasi transaksi semu yang terstruktur. Transaksi ini melibatkan pihak-pihak terafiliasi, mencakup tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan yang diduga bertindak sebagai nominee. Pola transaksi mencurigakan tersebut disinyalir dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka utama, yang berujung pada lonjakan harga saham PT BEBS secara fantastis, mencapai sekitar 7.150 persen di pasar reguler dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
OJK menegaskan bahwa dugaan tindak pidana ini menyeret beberapa individu dan entitas, termasuk Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas, serta korporasi Mirae Asset Sekuritas itu sendiri. Modus operandi yang teridentifikasi meliputi insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu. Hingga kini, proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 25 saksi dari berbagai pihak. OJK berkomitmen penuh untuk melanjutkan penegakan hukum secara konsisten dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum lainnya demi menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar