Sungai Penuh – Sebuah video yang memperlihatkan pemuda menganiaya seorang kakek viral di media sosial. Aksi penganiayaan itu terekam CCTV.
Satreskrim Polres Kerinci mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, Senin 11 Januari 2022.
Mereka adalah AN (17) warga Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, dan KR (19) tinggal bersama nenek di Kelurahan Dusun Baru, Kota Sungaipenuh.
Keduanya, diamankan setelah menganiaya seorang kakek di jalan M Yamin belakang Hall PBSI Kota Sungaipenuh.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi mengatakan, kasus ini terungkap setelah melihat rekaman CCTV.
“Awalnya kita mencari korban, setelah diketahui korban dan cek CCTV, ciri-ciri pelaku diketahui langsung kita amankan,” kata Edi Mardi
Selain pelaku, barang bukti diamankan yaitu, 1 unit sepeda motor mio soul, rekaman CCTV dan baju pelaku saat melakukan pemerasan dengan kekerasan.
“Modus pelaku mengambil uang dengan korban, uang diambil 10 ribu. Dan pelaku telah melakukan dua kali. Untuk pelaku terancam pidana, dan satu pelaku tindakan ringan, karena masih dibawah umur. Namun, kita menunggu menggelar perkara,” ungkapnya.(Idp)
Discussion about this post